Jakarta, MI– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar petugas keamanan (satpam) yang menegur sopir Toyota Alphard karena menerobos lampu merah di Bundaran HI tidak dipecat.
Menurutnya, hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan satpam tersebut justru menjalankan tugasnya dengan benar untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pramono mengaku telah berulang kali menonton rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ia menilai tindakan satpam sudah sesuai prosedur, sementara pelanggaran justru dilakukan oleh pengemudi Alphard.
"Saya menonton berkali-kali rekaman CCTV yang ada di lokasi. Dari data yang kami miliki bahkan lebih lengkap dari video yang viral. Untuk nasib satpam, saya meminta agar tidak dipecat atau diberhentikan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Pramono, petugas keamanan itu bertindak untuk melindungi keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain saat kendaraan mewah tersebut menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI.
Tak hanya melanggar rambu lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperoleh informasi bahwa mobil Toyota Alphard tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu.
"Yang menjalankan tugas dengan baik justru satpam. Yang terlihat melanggar adalah mobil Alphard itu. Kami juga mendapat laporan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat palsu," ujarnya.
Pramono menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada pengemudi Alphard agar tidak muncul anggapan bahwa pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
Ia mengingatkan, jika kasus tersebut tidak ditindak secara serius, pelaku dapat merasa kebal hukum dan menganggap tindakannya sebagai sesuatu yang wajar.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video sopir Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI dan terlibat adu argumen dengan satpam yang menegurnya viral di media sosial. Polisi sebelumnya telah menilang pengemudi Alphard, sementara dugaan penggunaan pelat nomor palsu masih menjadi bagian dari pendalaman aparat.
Pramono berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, sekaligus memberikan perlindungan kepada petugas yang menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.**
