BREAKINGNEWS

Bangunan Tinggi Tanpa PBG/IMB di Jaksel: Pernah Disegel Tetap Berlanjut dan Sudah Difungsikan

Bangunan Tinggi Tanpa PBG/IMB di Jaksel: Pernah Disegel Tetap Berlanjut dan Sudah Difungsikan
Polemik gedung sekitar 15 lantai milik PT Mersifarma TM di Pasar Minggu kembali mencuat. Bangunan yang sebelumnya diduga belum mengantongi PBG dan sempat disegel itu kini dikabarkan telah selesai serta difungsikan. InaCO mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaudit status perizinan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Polemik pembangunan gedung sekitar 15 lantai milik PT Mersifarma TM di Jalan Raya Pasar Minggu–Gang Mesjid Baru, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. 

Bangunan yang sebelumnya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kini dikabarkan telah selesai dibangun dan mulai difungsikan, meski sebelumnya sempat disegel oleh instansi terkait.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap proyek-proyek berskala besar.

Pasalnya, berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com pada Februari 2026, pembangunan gedung tersebut masih berlangsung dan telah memasuki tahap akhir atau hampir rampung. Saat itu, proyek menjadi sorotan lantaran disebut belum mengantongi PBG meski konstruksi terus berjalan.

Kini, muncul informasi bahwa bangunan tersebut diduga telah selesai dan mulai dimanfaatkan. Apabila informasi itu benar, publik berhak mengetahui bagaimana sebuah bangunan yang sebelumnya menjadi objek penyegelan dapat berlanjut hingga diduga beroperasi.

Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, menilai persoalan ini tidak lagi sebatas menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga menyentuh kredibilitas penegakan hukum di Ibu Kota.

"Kalau benar bangunan itu sebelumnya belum memiliki PBG, pernah disegel, tetapi sekarang sudah selesai bahkan digunakan, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pengawasannya. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Order kepada Monitorindonesia.com.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran aturan bangunan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Sebab, pembiaran justru akan menimbulkan persepsi bahwa aturan dapat diabaikan apabila proyek memiliki nilai investasi besar.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa bangunan besar bisa terus berdiri meski diduga belum memenuhi persyaratan hukum, sementara masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran langsung ditindak. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak," tegasnya.

Order juga menyoroti fungsi penyegelan sebagai instrumen penegakan hukum. Menurutnya, penyegelan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Karena itu, apabila setelah penyegelan pembangunan tetap berlangsung, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.

"Kalau benar setelah penyegelan aktivitas pembangunan tetap berjalan, tentu publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan. Jangan sampai penyegelan hanya menjadi formalitas tanpa diikuti tindakan nyata," katanya.

Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari status perizinan, proses pengawasan, hingga tindak lanjut atas penyegelan yang pernah dilakukan.

Menurut Order, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta juga harus membuka seluruh dokumen terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ternyata masih ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada kesan hukum berhenti ketika berhadapan dengan proyek besar," ujarnya.

Selain persoalan PBG, InaCO juga meminta pemerintah memastikan kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang, koefisien bangunan, peruntukan lahan, hingga ketentuan batas ketinggian apabila lokasi proyek berada pada kawasan yang memiliki pembatasan tertentu.

Menurutnya, seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara menyeluruh demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan publik.

Order menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aturan hanya tegas kepada pelanggaran kecil, sementara proyek-proyek besar justru dibiarkan. Kalau memang terbukti melanggar, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Mersifarma TM maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai informasi bahwa bangunan tersebut telah selesai dibangun dan mulai difungsikan, serta mengenai status perizinan terkininya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bangunan Tinggi Tanpa PBG/IMB di Jaksel: Pernah Disegel Tetap Berlanjut dan Sudah Difungsikan | Monitor Indonesia