Jakarta, MI – Proyek pembangunan sebuah rumah mewah berskala besar di kawasan elite Pondok Indah, tepatnya di Jalan Niaga Hijau Raya, Nomor 27 sampai dengan Nomor 33, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menuai sorotan.
Pembangunan yang dilakukan dengan penggalian tanah berskala besar menggunakan alat berat itu disebut telah membuat warga di sekitar lokasi merasa resah karena khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan selama proses konstruksi. Serta dampak keserasian lingkungan.
Pantauan Monitorindonesia.com, di lokasi menunjukkan proyek tersebut tidak lagi sekadar pembangunan rumah tinggal biasa.
Area yang sebelumnya terdiri atas beberapa bidang tanah kini telah berubah menjadi satu kawasan pembangunan dengan hamparan galian yang sangat luas dan dalam.
Sedikitnya satu unit akat berat berupa ekskavator tampak masih beroperasi melakukan pengerukan tanah, sementara dinding galian terlihat curam dan berada relatif dekat dengan bangunan di sekitarnya.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com menyebutkan proyek tersebut merupakan pembangunan sebuah rumah mewah yang dibangun dengan menggabungkan lima kavling menjadi satu unit hunian.
Skala pembangunan yang tergolong besar di tengah kawasan permukiman itu pun memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aspek keselamatan konstruksi, dampak lingkungan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas proyek berlangsung hampir setiap hari dengan melibatkan alat berat dan kendaraan proyek yang keluar masuk lokasi.
Selain menimbulkan kebisingan dan debu, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak jangka panjang terhadap bangunan yang berada di sekitar proyek, mengingat kedalaman galian yang dinilai cukup ekstrem.
Warga berharap agar pemerintah tidak hanya mengawasi aspek administratif, tetapi juga memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi standar teknis, termasuk sistem penahan tanah, metode penggalian, drainase proyek, serta langkah-langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya longsor maupun kerusakan terhadap bangunan di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa, proyek rumah mewah tersebut diduga dimiliki oleh seorang crazy rich asal Bengkulu yang juga dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak pengembang maupun pihak yang disebut, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Sorotan keras pun disampaikan ktivis anti korupsi Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom.
Menurutnya, proyek pembangunan dengan skala sebesar itu seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan karena berada di tengah kawasan permukiman yang padat dan memiliki nilai aset yang tinggi.
"Proyek sebesar ini tidak boleh hanya dipandang sebagai pembangunan rumah tinggal biasa. Ketika lima kavling disatukan menjadi satu proyek dengan galian yang sangat dalam, pemerintah wajib memastikan seluruh aspek legalitas dan teknis benar-benar telah dipenuhi. Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan," kata Order kepada Monitorindonesia.com, Selasa (29/7/2026).
Order menilai, Pemkot Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Suku Dinas Lingkungan Hidup, Sektor Citata Kebayoran Lama, serta instansi teknis lainnya harus segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi semata, melainkan juga harus menyentuh aspek teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan, GSB bangunan, Jarak Bebas, Ketinggian dan aspek Tata Ruang Lainnya.
"Seluruh dokumen harus diperiksa secara terbuka, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gambar teknis, metode pelaksanaan galian, sistem penahan tanah, hingga pengawasan keselamatan kerja. Pemerintah harus memastikan proyek ini benar-benar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia menilai, pembangunan dengan skala besar di kawasan padat penduduk memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibanding pembangunan rumah pada umumnya.
Karena itu, pengawasan juga harus dilakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.
"Jangan sampai pemerintah baru turun setelah muncul rumah retak, tanah ambles, atau bahkan terjadi kecelakaan. Fungsi pengawasan itu bersifat preventif, bukan sekadar reaktif setelah masalah terjadi."
"Kalau memang seluruh perizinan dan aspek teknisnya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik secara transparan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, pekerjaan harus dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban dipenuhi," ujar Order.
Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap proyek-proyek bernilai besar.
"Penegakan aturan tidak boleh melihat siapa pemilik proyek atau seberapa besar nilai investasinya. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum."
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa proyek besar bisa berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Kepercayaan publik hanya akan terjaga apabila pemerintah bertindak tegas, profesional, dan transparan," pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Ruang hak jawab tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan Kode Etik Jurnalistik.
