BREAKINGNEWS

Proyek Gabungan Kavling di Pondok Indah Menuai Sorotan, Kepala Dinas CKTRP DKI hanya "Ngintip"

Proyek Gabungan Kavling di Pondok Indah Menuai Sorotan, Kepala Dinas CKTRP DKI hanya "Ngintip"
Proyek hunian yang menggabungkan 5 kavling di Jalan Niaga Hijau Raya, Pondok Indah, Jaksel menuai protes karena penggalian besar-besaran berisiko longsor, mengganggu, dan dikhawatirkan melanggar aturan tata ruang. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Proyek pembangunan hunian yang menggabungkan sejumlah kavling tanah di Jalan Niaga Hijau Raya Nomor 27 hingga 33, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini menjadi perhatian luas setelah aktivitas penggalian berskala besar menimbulkan keresahan warga sekitar. 

Hingga kini, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari hanya "menngitip" pesan konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com, Rabu (29/7/2026) kemarin dan/atau belum memberikan tanggapan apa pun terkait kelayakan proyek tersebut.

Sementara pantauan Monitorindonesia.com di lokasi menunjukkan bekas penggalian yang cukup luas dan dalam, dengan dinding galian yang terjal berjarak cukup dekat dengan bangunan tetangga. 

Alat berat masih terlihat beroperasi hampir setiap hari, menimbulkan kebisingan, debu, serta getaran yang dikhawatirkan berdampak pada struktur bangunan warga.

Warga berharap pemerintah memastikan prosedur teknis, sistem penahan tanah, drainase, serta jarak aman bangunan telah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan proyek ini menggabungkan empat hingga lima bidang tanah menjadi satu kesatuan pembangunan, yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha asal Bengkulu yang bergerak di sektor pertambangan. Namun hal tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.

Aktivis anti korupsi Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, meminta pemerintah daerah tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung memverifikasi kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan perizinan yang diterbitkan.

“Proyek dengan skala penggabungan kavling dan kedalaman galian demikian di kawasan padat penduduk bernilai tinggi wajib diawasi secara ketat."

"Pemerintah harus memastikan Persetujuan Bangunan Gedung, gambar teknis, metode pelaksanaan, hingga batasan tata ruang dipatuhi sepenuhnya. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah muncul kerusakan atau kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Order kepada Monitorindonesia.com, Selasa (29/7/2026). 

Pun, dia menekankan penegakan aturan harus berjalan objektif tanpa memandang siapa pemilik proyek atau seberapa besar nilai investasinya. 

“Jika semuanya telah sesuai aturan, sampaikan secara transparan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, pekerjaan harus ditangguhkan sampai pemenuhan ketentuan terpenuhi,” katanya. (An)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Proyek Gabungan Kavling di Pondok Indah Menuai Sorotan, Kepala Dinas CKTRP DKI hanya "Ngintip"  | Monitor Indonesia