Jakarta, MI – DPRD DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan perwakilan warga kampung kota dari berbagai wilayah untuk membedah persoalan konflik pertanahan yang selama bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), DPRD menegaskan akan mengawal percepatan penyelesaian sengketa tanah sekaligus menuntaskan ribuan sertifikat PTSL yang masih tertahan.
Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan reforma agraria di Jakarta tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat semata, tetapi harus mampu menyelesaikan akar persoalan yang selama ini membelit masyarakat.
"Ini mengawali kebijakan reforma agraria yang tidak hanya berhenti di ranah hukum, tetapi benar-benar menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi warga Jakarta," ujar Rio Jumat (31/7/2026).
Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta itu turut menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, pakar pertanahan, hingga perwakilan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan status kepemilikan lahan.
Menurut Rio, DPRD ingin memastikan program PTSL berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan justru menyisakan tumpukan sertifikat yang bertahun-tahun tak kunjung diterbitkan.
"Pansus menjembatani seluruh aspirasi masyarakat dan memastikan program PTSL berjalan tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum bagi warga," katanya.
Sebagai langkah konkret, seluruh perwakilan warga yang hadir sepakat membentuk Forum Perjuangan Warga untuk Tanah Rakyat. Forum ini akan menjadi wadah koordinasi, pengawasan, sekaligus pelaporan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan agar penyelesaiannya dapat dipantau secara berkelanjutan.
Selain itu, Pansus juga akan mendorong perubahan paradigma reforma agraria di Jakarta. Tidak lagi hanya berorientasi pada pembagian atau sertifikasi tanah, melainkan mengarah pada penataan ruang hidup yang lebih adil serta pengakuan hak kolektif masyarakat kampung kota.
Rio menegaskan Pansus akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun peta redistribusi tanah strategis berbasis usulan masyarakat agar kebijakan pertanahan benar-benar berpihak kepada warga.
Tak hanya itu, DPRD juga akan membentuk tim kecil untuk mengkaji digitalisasi sertifikat elektronik dan integrasi data spasial sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan di DPR RI.
Sebelumnya, Pansus Reforma Agraria dan PTSL juga mengawal penyelesaian ribuan sertifikat tanah residu PTSL yang selama ini tertunda. Rio menyebut penerbitan sertifikat yang mulai dilakukan BPN merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD.
Ia mengungkapkan persoalan sertifikat tanah menjadi salah satu keluhan terbesar yang diterima DPRD DKI Jakarta sejak 2018. Bahkan, masih ditemukan warga yang harus menunggu hingga delapan tahun hanya untuk memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka kuasai.
Karena itu, DPRD DKI mendesak seluruh sertifikat residu PTSL yang masih tertahan segera diterbitkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus dibayangi konflik pertanahan berkepanjangan.
"Kami berharap proses ini tidak berhenti di sini. Seluruh sertifikat yang masih menunggu harus segera diterbitkan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," tegas Rio.
