BREAKINGNEWS

Sadis! Pelaku Mutilasi di Depok Rencanakan Pembunuhan untuk Rampas Harta

Sadis! Pelaku Mutilasi di Depok Rencanakan Pembunuhan untuk Rampas Harta
Saepul, pelaku mutilasi di Depok (Foto: Istimewa)

Depok, MI - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial SA alias Saepul (26) diduga telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban demi menguasai sepeda motor dan barang-barang berharganya.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, pembunuhan tersebut bukan terjadi secara spontan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah memiliki niat mencuri kendaraan dan harta milik korban, lalu merencanakan pembunuhan agar bisa menguasai seluruh barang tersebut.

“Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” ujar Dimitri, Jumat (7/8/2026).

Usai menghabisi korban, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi menduga kendaraan tersebut telah dijual dan kini masih memburu penadah yang menerimanya.

“Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya,” kata Dimitri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan SA dan korban, Kunaefi, berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.

Namun, pertemuan itu berubah menjadi tragedi. Penyidik mengungkap keduanya terlibat cekcok hingga pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan pisau.

“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” jelas Budi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.

Kini SA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Sadis! Pelaku Mutilasi di Depok Rencanakan Pembunuhan untuk Rampas Harta | Monitor Indonesia