Jakarta, MI – Polemik penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Mantan Ketua Yayasan melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa 995 barang yang ditemukan polisi bukan senjata api ilegal, melainkan airsoft gun milik PT Lokta Karya Perbakin yang diklaim memiliki izin resmi dari Polri.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, menyatakan seluruh airsoft gun tersebut sebelumnya disiapkan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah.
Menurutnya, keberadaan airsoft gun itu telah mengantongi izin resmi Kepolisian Republik Indonesia melalui dokumen bernomor SI/5483-XII/2008 atas nama PT Lokta Karya Perbakin.
"Betul, itu milik Lokta dan legal. Gudang kami di lokasi tersebut sudah dikuasai pihak lain sejak April 2026 sehingga kami tidak lagi memiliki akses masuk," ujar Alhadid.
Ia menegaskan sebagian besar dari 995 barang yang ditemukan merupakan suku cadang airsoft gun dan kondisinya sudah tidak dapat digunakan.
"Sebanyak 995 barang itu seluruhnya merupakan airsoft gun yang legal. Mayoritas sudah rusak dan hanya berupa spare part," katanya.
Alhadid juga membantah informasi yang menyebut barang-barang tersebut ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Yayasan. Menurutnya, seluruh airsoft gun berada di gudang penyimpanan milik perusahaan yang belakangan tidak lagi dapat diakses karena telah dikuasai pihak lain.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika pihak yayasan meminta pengambilan barang pada akhir Juli 2026. Namun saat staf perusahaan datang ke lokasi, gudang telah dibuka dan telah berada dalam pengawasan aparat kepolisian serta TNI.
Di sisi lain, Alhadid menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan dengan barang bukti lain yang ditemukan aparat, seperti 215 pucuk senjata api jenis pistol, empat senapan kaliber 4,5 milimeter, narkotika, maupun keping CD bermuatan pornografi.
"Itu bukan milik PT Lokta Karya Perbakin. Keterkaitan kami hanya pada airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga menembak," tegasnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi tengah mendalami asal-usul seluruh barang yang ditemukan, legalitas kepemilikannya, pihak yang menyimpan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Laporan mengenai temuan tersebut diterima polisi pada 15 Juli 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan.
Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan status hukum seluruh barang bukti maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penemuan ratusan senjata dan barang terlarang di lingkungan sekolah swasta tersebut.**
