Jakarta, MI – Polda Metro Jaya mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang DJ wanita yang disebut terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Perkara tersebut berawal dari dugaan kekerasan seksual saat korban mengisi acara ulang tahun privat di salah satu tempat hiburan.
Korban disebut menolak tindakan terlapor yang diduga hendak melakukan pelecehan seksual. Penolakan itu kemudian diduga berujung pada kekerasan fisik hingga korban mengalami sejumlah luka.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026. Polisi memastikan perkara kini telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
"Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Budi Hermanto.
Penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memperoleh hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait," ungkap Budi.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Polisi masih mendalami penyebab dan karakteristik luka tersebut dengan meminta keterangan dokter.
Penyidik juga masih akan memeriksa satu saksi tambahan serta memperdalam hasil pemeriksaan psikologis korban.
"Penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Budi.
Polisi belum menetapkan status hukum terhadap terlapor. Penentuan langkah selanjutnya akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan lengkap.**
