BREAKINGNEWS

Menanti Nyali KPK dan Menteri Imipas Cegah Tan Paulin ke Luar Negeri

Menanti Nyali KPK dan Menteri Imipas Cegah Tan Paulin ke Luar Negeri
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (11/3/2025)

Jakarta, MI – Sorotan tajam publik kini mengarah ke dua institusi negara: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pertanyaannya sederhana namun menggigit: berani atau tidak mencegah Tan Paulin keluar negeri di tengah pusaran penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari?

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Tan Paulin.

“Kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum atau APH (KPK), pasti ada tindak lanjut sesuai permintaan mereka,” kata Agus Andrianto kepada Monitorindonesia.com pekan lalu dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

Namun pernyataan itu justru memantik kritik. Di tengah tuntutan publik agar negara bergerak cepat, sikap menunggu dinilai sebagai kehati-hatian yang berlebihan dan berpotensi dibaca sebagai keraguan menghadapi nama besar dalam perkara tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Kasus dugaan “upeti” tambang ini bukan perkara kecil. Penyidikan KPK telah menyeret banyak nama, termasuk Tan Paulin yang disebut dalam konstruksi perkara terkait aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras. Menurutnya, negara tidak boleh pasif ketika seseorang sudah disebut dalam aliran dana perkara korupsi.

“Kalau seseorang sudah disebut dalam aliran dana perkara korupsi, apalagi TPPU, maka langkah preventif seperti pencekalan itu bukan pilihan, tapi keharusan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, lambannya respons hanya akan menimbulkan kesan bahwa negara gentar menghadapi kekuatan besar di balik kasus tersebut.

“Jangan sampai negara terlihat lamban atau bahkan terkesan takut menghadapi nama besar. Ini berbahaya bagi wibawa hukum kita,” ujarnya.

Menurut Hudi, pencekalan bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah strategis agar proses hukum tidak kehilangan jejak. Dalam perkara tambang dengan jaringan luas dan aliran dana besar, potensi obstruction of justice dinilai sangat tinggi.

“Dalam perkara seperti ini, negara harus hadir lebih cepat, bukan justru tertinggal,” katanya.

Yang paling disorot publik adalah lambannya perkembangan penanganan Tan Paulin. Meski penggeledahan dan penyitaan disebut telah berlangsung sejak 2024, hingga kini belum ada kejelasan status hukum.

“Sudah 18 bulan, tapi belum ada kejelasan. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan. Kalau kuat, lanjutkan. Jangan menggantung,” tegas Hudi.

Ia bahkan menantang Menteri Imipas untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada agenda pemberantasan korupsi.

“Saya tantang Menteri Imipas, kalau serius mendukung pemberantasan korupsi, keluarkan pencekalan terhadap Tan Paulin. Jangan tunggu sampai terlambat.”

Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan praktik pungutan terhadap perusahaan tambang di Kukar. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kalangan pengusaha, terus dilakukan untuk mengurai aliran dana dalam skema tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah fokus menelusuri dugaan “upah pungut” yang membebani perusahaan tambang.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut terhadap perusahaan tambang,” ujarnya.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan akses distribusi batu bara dan berjalan secara terorganisir, dengan aliran dana mengarah ke berbagai pihak.

Di sisi lain, kubu Tan Paulin melalui Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) membantah adanya hubungan dengan Rita Widyasari. Namun bantahan itu belum cukup meredam sorotan publik.

Kini yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, tetapi keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika langkah sederhana seperti pencegahan ke luar negeri saja tak kunjung dilakukan, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?

Seperti diingatkan Hudi Yusuf, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dibiarkan berlarut-larut, yang runtuh bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru