Uang Negara Cair, Bibit Tak Nyata: Skandal Kopi 2025 Mengarah ke Dugaan “Proyek Fiktif” di Kementan

Jakarta, MI — Program ambisius pengadaan benih kopi nasional tahun anggaran 2025 kini berada di titik paling rawan: antara klaim keberhasilan di atas kertas dan nihilnya jejak di lapangan.
Miliaran rupiah telah dicairkan, tetapi jutaan batang benih diduga tak pernah sampai ke petani.
Investigasi Monitorindonesia.com, Senin (4/5/2026) berbasis dokumen menunjukkan adanya jurang lebar antara laporan administratif dan realisasi faktual.
Sejumlah kabupaten di Sumatera Utara yang tercatat sebagai penerima bantuan—Samosir, Simalungun, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, hingga Humbang Hasundutan—justru menyampaikan bantahan tegas.
“Kami tidak pernah menerima bantuan pengadaan produksi benih kopi tahun anggaran 2025 dan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayah kami,” tulis Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dalam klarifikasi resminya.
Nada serupa datang dari Kabupaten Samosir. “Sepanjang pengetahuan kami, kegiatan tersebut tidak ada dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan tidak ada alokasi bantuan bibit kopi tahun 2025.”
Pernyataan ini menjadi pukulan telak terhadap klaim administratif proyek yang dinyatakan selesai, lengkap dengan sertifikat mutu benih (SMB), dokumentasi, hingga berita acara serah terima (BAST).
Di sisi lain, laporan Dewan Pimpinan Pusat WFSMI menyebut dugaan lebih serius.
“Realisasi paket pengadaan bibit kopi di Provinsi Sumatera Utara belum terlaksana alias fiktif, sementara dana telah dicairkan,” tulis mereka.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti kejanggalan waktu pelaksanaan.
“Adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program dengan estimasi waktu hanya sekitar 60 hari kalender, namun tidak ditemukan realisasi fisik di lapangan.”
Durasi pengerjaan yang sangat singkat—bahkan hanya 3–4 minggu untuk semaian—dinilai tidak masuk akal untuk proyek bernilai miliaran rupiah dengan skala jutaan batang benih. Dalam pola pengadaan seperti ini, celah manipulasi administratif terbuka lebar.
Pihak Kementerian Pertanian sendiri membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tetap dilaksanakan, hanya saja produksi benih dilakukan di lokasi penyedia, bukan di daerah penerima.
“Kegiatan produksi benih telah terealisasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta regulasi yang berlaku,” jelas pihak kementerian.
Namun klarifikasi ini justru memunculkan pertanyaan krusial: jika produksi benar terjadi, ke mana distribusi benih tersebut? Mengapa pemerintah daerah sebagai penerima resmi tidak mengetahui keberadaannya?
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kasus ini sebagai sinyal bahaya serius dalam tata kelola negara.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Ketika barang tidak sampai ke penerima, maka ada kegagalan fungsi negara. Itu bisa masuk kategori penyimpangan serius,” tegasnya.
Ia bahkan melihat indikasi manipulasi sistem.
“Dalam kacamata sosiologi hukum, ketidaksesuaian antara dokumen dan realitas adalah alarm keras adanya manipulasi sistem.”
Pandangan lebih tajam disampaikan pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf.
“Jika pembayaran dilakukan tanpa barang diterima, itu bisa masuk unsur korupsi. Tidak harus menunggu kerugian nyata, potensi kerugian saja cukup,” ujarnya.
“BAST yang tidak sesuai fakta bisa menjadi alat bukti kuat dalam penyidikan.”
Sementara itu, pakar hukum pidana Kurnia Zakaria menilai ada indikasi pola yang lebih besar.
“Kalau pola ini terjadi di banyak daerah, maka ini bukan kesalahan biasa. Ini indikasi korupsi terstruktur,” katanya.
“Semua pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan harus diperiksa, mulai dari PPK, penyedia, hingga tim verifikasi.”
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam program berbasis dokumen.
“Program besar seperti ini sangat rawan diselewengkan karena hanya berbasis dokumen. Tanpa pengawasan lapangan, potensi fiktif sangat tinggi,” ujarnya.
“Ini harus jadi momentum evaluasi total sistem e-katalog dan pengadaan berbasis mini kompetisi.”
Kasus ini kini menjadi ujian besar transparansi dan akuntabilitas. Jika benar jutaan batang benih hanya eksis di atas kertas, maka kerugian negara bukan sekadar angka—melainkan runtuhnya kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Pertanyaan publik kian mengerucut: apakah ini sekadar kekacauan administrasi, atau skema korupsi yang tersusun rapi?
Jawabannya kini berada di tangan aparat penegak hukum—membongkar hingga ke akar, atau membiarkan skandal ini mengendap dalam sunyi.

Topik:
