Direktur PT Tri Bahtera Srikandi Nurkholis Melenggang Bebas Meski Tersangka Kasus Banjir Garoga

Jakarta, MI – Kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali disorot tajam. Meski Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan terkait banjir bandang maut di Garoga, Sumatera Utara, hingga kini belum ada tindakan penahanan dari penyidik.
Padahal, kasus tersebut bukan perkara ringan. Bencana banjir bandang dan longsor di kawasan Batangtoru itu menewaskan puluhan warga, menyebabkan puluhan lainnya hilang, serta menghancurkan ratusan rumah penduduk.
Dokumen surat panggilan yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan Dittipidter Bareskrim Polri telah memanggil Nurkholis sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik secara tegas menyatakan Nurkholis diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut.

Dittipidter Polri juga menjerat tersangka dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun anehnya, meski status tersangka sudah diumumkan dan unsur pidana disebut telah terpenuhi, hingga kini penyidik belum juga melakukan penahanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait keseriusan Dittipidter Polri dalam mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam bencana mematikan tersebut.
Sorotan terhadap PT TBS sebenarnya sudah muncul sejak awal 2026. Dalam laporan Tribun Medan, Kejaksaan Agung mengungkap aktivitas perusahaan sawit tersebut diduga dilakukan di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta bahkan menegaskan aktivitas PT TBS telah berlangsung cukup lama sebelum bencana terjadi.
“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.
Tak hanya itu, hasil gelar perkara antara Kejagung dan Bareskrim Polri juga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas PT TBS menjadi salah satu pemicu banjir bandang di Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.
“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa,” ujar Sugeng.
Sugeng bahkan menegaskan kasus ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan serius.
“Kami akan awasi dan supervisi langsung proses penanganannya. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni sebelumnya juga telah mengumumkan hasil forensik kayu yang menunjukkan sebagian besar gelondongan kayu di DAS Garoga berasal dari PT TBS.
“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” kata Irhamni.
Penyidik bahkan telah memeriksa 16 saksi yang seluruhnya merupakan karyawan PT TBS dan menyita kayu gelondongan dari lokasi bencana.
Fakta-fakta itu memperlihatkan bahwa proses hukum sebenarnya telah berjalan cukup jauh. Namun publik kini mempertanyakan mengapa Dittipidter Polri terkesan lamban ketika sudah menetapkan tersangka.
Apalagi, data hasil investigasi menunjukkan ditemukan 110 bukaan hutan di DAS Garoga dan empat di antaranya disebut milik PT TBS.
PT TBS juga diketahui belum memiliki HGU namun telah membuka lahan sawit seluas 277 hektare dengan sekitar 78 hektare sudah ditanami. Aktivitas penebangan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.
Penyidik dan ahli lingkungan turut menemukan longsoran tanah serta dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP. PT TBS juga disebut membuat parit yang langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.
Dampak bencana tersebut sangat besar. Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang luka berat, dan 928 rumah warga rusak diterjang banjir bandang Batangtoru.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sebelumnya telah menyatakan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan dan diduga memperparah bencana lingkungan.
“Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Bapak Presiden dan akan kita laksanakan,” kata Kapolri.
Namun hingga kini, publik belum melihat langkah tegas dari Dittipidter Polri terhadap tersangka utama yang sudah diumumkan sendiri oleh penyidik. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa penanganan kasus banjir maut Garoga berpotensi melemah di tengah jalan.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak menjawab.
Topik:
