BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan di GBK, Nilainya Tembus Rp190,61 Miliar

BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan di GBK, Nilainya Tembus Rp190,61 Miliar
Gelora Bung Karno (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti potensi kerugian dan kebocoran pendapatan negara bernilai jumbo akibat pengelolaan aset dan kerja sama bisnis yang dinilai amburadul serta tidak optimal.

“BPK menemukan hal signifikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset BLU Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025,” tulis BPK dalam laporannya.

Salah satu temuan paling mencolok ialah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dipungut oleh PPKGBK minimal sebesar Rp1,84 miliar. BPK menegaskan, nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena pengelolaan kerja sama dan pemanfaatan aset yang dinilai tidak tertib.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap kerja sama antara PPKGBK dengan sejumlah pihak, termasuk Kopkar GBK, dinilai belum tertib dan belum memberikan kontribusi optimal bagi negara. Penggunaan tarif dalam kerja sama branding antara PPKGBK dan PT TFJ bahkan disebut belum tepat dan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.

Sorotan keras juga diarahkan pada pengelolaan penyewaan ruang di kawasan GBK yang disebut belum dilakukan secara optimal untuk meningkatkan kontribusi PNBP.

BPK turut menemukan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 sebesar Rp705,15 juta. Selain itu, sewa kendaraan dinas pada Satker PPKGBK dan PPKK disebut belum sesuai ketentuan.

Di sektor aset, BPK menyoroti penggunaan lahan Blok B-15 Kavling 2 dan 3 milik PPKK oleh Basarnas yang belum didukung perjanjian penggunaan barang milik negara. Pengelolaan aset Hotel Blok 18 kawasan Kompleks Gelora Bung Karno juga disebut bermasalah.

Yang paling mencengangkan, BPK menyebut berbagai persoalan tersebut mengakibatkan pendapatan negara yang tidak dapat diakui sebagai pendapatan dan belanja PPKGBK dengan total senilai Rp190,61 miliar. Negara juga disebut kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan sedikitnya Rp28,59 miliar.

“Hal tersebut antara lain mengakibatkan terdapat penggunaan langsung yang tidak dapat diakui sebagai pendapatan dan belanja PPKGBK total senilai Rp190,61 miliar dan negara kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan senilai Rp28,59 miliar,” tulis BPK.

Selain itu, pengelolaan keuangan Jakarta International Convention Center (JICC) pada PPKGBK juga dinilai belum sesuai ketentuan. BPK menilai lemahnya pengawasan dan tata kelola berpotensi membuka ruang pemborosan hingga kebocoran penerimaan negara.

Meski demikian, dalam kesimpulannya BPK menyatakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset BLU pada PPKGBK dan PPKK secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, kecuali sejumlah temuan signifikan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan di GBK, Nilainya Temb | Monitor Indonesia