BREAKINGNEWS

Korupsi Pajak Jumbo Senyap di Kejagung, INDECH: Ada Kekuatan Besar Bermain?

Korupsi Pajak Jumbo Senyap di Kejagung, INDECH: Ada Kekuatan Besar Bermain?
Ken Dwijugiasteadi saat menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak periode 2016–2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai dipertanyakan publik.

Kasus yang sempat gaduh dan menyita perhatian nasional itu kini dinilai tak lagi “nyaring” gaungnya di Gedung Bundar.

Padahal, Kejagung RI sebelumnya begitu gencar membongkar perkara ini, terlebih setelah polemik pencegahan ke luar negeri terhadap bos Djarum Group, Victor Rachmat Hartono.

Namun belakangan, perkembangan kasus terkesan berjalan senyap tanpa kejelasan arah, memunculkan pertanyaan besar: ada apa di Jampidsus?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memang memastikan penyidikan masih berlangsung.

Saat ini, kata dia, proses tengah menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perhitungan di BPKP masih berjalan. Data yang dibutuhkan sudah kami sampaikan, termasuk keterangan para saksi. Kita tunggu hasilnya,” ujar Syarief dikutip Selasa (14/4/2026) silam.

Namun publik menilai alasan tersebut mulai terdengar klasik. Sebab, penyidik diketahui telah memeriksa sekitar 40 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat birokrasi hingga pihak swasta. Bahkan sejumlah tokoh penting sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Empat nama yang sempat dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, serta Heru Budijanto Prabowo. Meski begitu, hingga kini belum satu pun pihak diumumkan sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom, menilai lambannya perkembangan kasus ini justru memunculkan kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di Kejagung.

“Kasus ini dulu sangat gaduh, bahkan menjadi perhatian nasional. Tapi sekarang seperti hilang gaungnya di Jampidsus. Publik berhak curiga ada sesuatu yang membuat kasus ini tidak lagi nyaring. Jangan sampai penegakan hukum kalah oleh kekuatan besar yang bermain di belakang layar,” kata Order Gultom kepada Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, Kejagung tidak boleh terus berlindung di balik alasan menunggu audit kerugian negara apabila seluruh rangkaian penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi sudah berjalan masif.

“Kalau sudah puluhan saksi diperiksa, penggeledahan dilakukan, lalu apa kendalanya? Publik butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji proses masih berjalan. Jangan sampai kasus besar seperti ini akhirnya tenggelam tanpa tersangka,” tegasnya.

Situasi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apalagi, penggeledahan sudah dilakukan di delapan lokasi di Jabodetabek sejak November 2025 sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Jika bukti dan saksi sudah sedemikian banyak, mengapa penetapan tersangka belum juga dilakukan?

Kejagung sendiri menegaskan perkara ini berbeda dengan kasus yang ditangani KPK. Jampidsus fokus mengusut dugaan manipulasi kewajiban pajak periode 2016–2020, sementara KPK menangani dugaan korupsi pemeriksaan pajak periode 2021–2026.

Meski demikian, publik kini menunggu keberanian Kejagung untuk membuka secara terang siapa aktor utama di balik dugaan permainan pajak tersebut. Jangan sampai perkara yang sempat menghebohkan itu perlahan meredup, lalu hilang tanpa ujung yang jelas.

Desakan transparansi pun semakin keras. Banyak pihak mempertanyakan apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan hingga ke akar, atau justru mulai kehilangan gaung karena menyentuh nama-nama besar dan kepentingan kuat di balik praktik perpajakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung ogah berkomentar soal perkembangan kasus ini saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Pajak Sudah Tak Nyaring di Kejagung, Masuk Anginkah? | Monitor Indonesia