BREAKINGNEWS

Kasus Sawit Seret Siti Nurbaya Butuh Tersangka, Bukan Gimik!

Kasus Sawit Seret Siti Nurbaya Butuh Tersangka, Bukan Gimik!
Siti Nurbaya Bakar saat menjabat sebagai Menteri LHK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Sorotan tajam datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf terkait langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015-2024 yang menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

Kepada Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), Hudi Yusuf mendesak Kejagung tidak berhenti pada langkah penggeledahan dan manuver penyidikan awal semata. Ia menilai publik membutuhkan pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak sekadar menjadi tontonan sesaat.

“Jangan sampai kasus besar seperti ini hanya heboh di awal lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan. Kejaksaan Agung harus membuktikan keberanian dan independensinya dengan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Hudi Yusuf.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini bukan perkara kecil karena menyangkut sektor strategis dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Ia menilai penyidik harus menelusuri seluruh rantai perizinan, aliran dana, hingga kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat tinggi.

Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

 

“Kalau benar ada aliran uang ratusan miliar rupiah dan dugaan permainan izin selama bertahun-tahun, maka ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Publik jangan disuguhi drama penggeledahan saja, tetapi harus melihat siapa aktor utama yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015-2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Siti Nurbaya serta sejumlah lokasi lain di Jakarta dan Bogor pada 28-29 Januari 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin perkebunan dan industri sawit selama periode 2015-2024. Dari proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, beredar informasi bahwa sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan era tersebut juga diduga ikut terseret dalam pusaran kasus.

Meski rumahnya telah digeledah, hingga kini Siti Nurbaya belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejagung juga dikabarkan belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri yang menjabat dua periode pada era Presiden Joko Widodo tersebut.

Hudi Yusuf menegaskan, Kejagung harus segera bergerak cepat agar tidak muncul persepsi publik bahwa penanganan kasus ini hanya bersifat politis atau sekadar pencitraan hukum.

“Kalau penyidik sudah memiliki dokumen, barang elektronik, dan indikasi aliran dana, maka jangan ragu memeriksa semua pihak yang terkait. Penegakan hukum harus transparan dan berani menyentuh elit kekuasaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung ogah berkomentar soal perkembangan kasus ini saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Sawit Seret Siti Nurbaya Butuh Tersangka, Bukan Gimik! | Monitor Indonesia