PT BKI Terseret Skandal Proyek Halal MBG Rp 141,79 M

Jakarta, MI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah kini menghadapi badai besar.
Setelah sederet polemik soal dapur MBG, pengadaan motor listrik, hingga kasus keracunan makanan, kali ini sorotan tajam mengarah pada proyek sertifikasi halal senilai Rp141,79 miliar yang menyeret nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau PTSI dalam ekosistem holding IDSurvey.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dugaan serius: mulai dari proyek tanpa dasar hukum yang kuat, pemecahan paket untuk menghindari tender, indikasi “pinjam bendera”, hingga dugaan penggelembungan harga mencapai Rp49,5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan sertifikasi halal dapur-dapur MBG yang seharusnya menjamin kualitas dan keamanan makanan bagi jutaan anak Indonesia.
Namun di balik jargon “penguatan gizi nasional”, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menikmati proyek jumbo ini?
ICW dalam laporannya menyebut BGN mengalokasikan anggaran Rp141,79 miliar untuk pengadaan jasa sertifikasi halal sebanyak 4.000 sertifikat pada tahun 2025. Seluruh paket dimenangkan PT BKI.
Namun investigasi ICW menemukan sedikitnya empat persoalan serius yang dinilai berpotensi mengandung unsur pidana korupsi.
Pertama, pengadaan disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG disebutkan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal berada di tangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal serupa juga tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Artinya, menurut ICW, BGN seharusnya tidak mengambil alih pengadaan sertifikasi halal tersebut.
“Yang diwajibkan melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG. Ditambah setiap harinya SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dikutip Jumat (8/5/2026).
Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa proyek jumbo tersebut sejak awal dipaksakan masuk ke ruang pengadaan BGN meski mandat regulasinya berada di tingkat dapur atau SPPG.
Tak berhenti di situ, ICW juga menemukan dugaan pemecahan paket proyek.
Empat paket pengadaan disebut memiliki jenis pekerjaan, volume, lokasi, waktu pelaksanaan hingga penyedia yang sama. Namun proyek tetap dipecah menjadi beberapa paket terpisah.
ICW menduga pola itu dilakukan untuk menghindari tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.
Jika paket digabung, nilainya melampaui Rp100 miliar sehingga tanggung jawab penuh berada di tangan Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran.
“Nah problemnya adalah diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga kepala BGN tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri,” kata Wana.
Yang paling mengundang sorotan adalah dugaan “pinjam bendera”.
ICW menyebut PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Padahal hanya LPH yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan halal dan pendampingan sertifikasi.
Jika benar proyek itu dijalankan pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, maka ada dugaan kuat pekerjaan utama dialihkan kepada pihak lain.
“Padahal dalam ketentuan pengadaan, pekerjaan utama tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain,” ujar Wana.
Di tengah kontroversi tersebut, Monitorindonesia.com memperoleh tiga dokumen presentasi internal yang memperlihatkan keterlibatan PTSI dalam proyek-proyek strategis pemerintah serta pendampingan implementasi sistem keamanan pangan dan sertifikasi halal untuk SPPG MBG.
Pada gambar pertama dan kedua terlihat jelas logo Danantara Indonesia, IDSurvey, dan BKI dalam slide bertajuk “Pengalaman Perusahaan PTSI”. Di dalamnya tercantum sejumlah proyek pemerintah yang dikerjakan pada 2023-2024.
Beberapa proyek yang tercantum antara lain Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan 2024, proyek pengumpulan data primer survei indeks masyarakat digital Kementerian Kominfo, hingga pendampingan proyek transportasi massal Kementerian Perhubungan.
Nama Kementerian Investasi/BKPM juga muncul dalam daftar pengguna jasa.
Keberadaan slide tersebut memperlihatkan bagaimana PTSI membangun citra sebagai perusahaan dengan pengalaman luas di proyek pemerintah lintas kementerian.
Sementara gambar ketiga memperlihatkan slide bertajuk “Maksud dan Tujuan” terkait pendampingan implementasi sistem keamanan pangan dan sertifikasi halal untuk dapur SPPG MBG.
Dalam slide itu dijelaskan tujuan pendampingan antara lain meningkatkan kompetensi SDM SPPG, menyusun SOP dan dokumen keamanan pangan, mendampingi penerapan HACCP, hingga persiapan menghadapi audit eksternal sertifikasi halal.
Dokumen itu juga memuat target keluaran berupa laporan gap assessment, pelatihan HACCP, sertifikasi halal implementasi sistem keamanan pangan, hingga pendampingan penerapan sertifikasi halal pangan.
Kemunculan dokumen presentasi tersebut kini menimbulkan pertanyaan baru: apakah proyek sertifikasi halal MBG memang telah disiapkan jauh sebelum polemik mencuat? Dan sejauh mana ruang lingkup pekerjaan sebenarnya?
ICW juga menyoroti dugaan mark-up dalam proyek tersebut.
Mengacu Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang tarif layanan BLU BPJPH, biaya maksimal sertifikasi halal kategori usaha menengah berada di kisaran Rp23 juta per perusahaan.
Jika dikalikan 4.000 sertifikat, total biaya diperkirakan sekitar Rp92,2 miliar.
Sementara kontrak proyek mencapai Rp141,79 miliar.
Selisih sekitar Rp49,5 miliar itulah yang kini menjadi pusat perhatian publik.
“Ini adalah tarif batas atas. Tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal yang menetapkan tarif di atas tarif tersebut,” kata Staf Divisi Investigasi ICW Zararah Azhim Syah.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar kesalahan administrasi.
“Kalau ada mark-up, pemecahan paket dan dugaan pinjam bendera, maka ini sudah masuk kategori dugaan korupsi serius. Aparat penegak hukum harus berani membongkar sampai ke aktor intelektualnya,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, proyek MBG rawan dijadikan arena pembagian rente karena nilai anggarannya sangat besar.
“Jangan sampai program makan anak-anak justru berubah menjadi proyek bancakan elite dan mafia anggaran,” tegasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menilai KPK perlu segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Kalau perusahaan pemenang tidak punya legal standing sebagai LPH, maka proyek ini bermasalah sejak awal. Penyidik harus mendalami siapa yang merekomendasikan, siapa yang mengatur paket, dan siapa yang menikmati keuntungan,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai pola proyek ini mengarah pada dugaan persekongkolan pengadaan.
“Kalau paket dipecah padahal objek dan penyedianya sama, itu patut dicurigai sebagai upaya menghindari mekanisme pengawasan yang lebih ketat,” katanya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas menilai kasus ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa MBG mulai dikepung kepentingan bisnis dan elite proyek.
“MBG ini anggarannya luar biasa besar. Kalau tata kelolanya lemah, maka potensi korupsinya juga besar. Ini harus diaudit total,” kata Fernando.
Sorotan keras juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Politikus NasDem itu menegaskan program MBG tidak boleh dibiarkan menjadi ruang permainan oknum dan mafia proyek.
“Program MBG ini prioritas presiden dan targetnya tidak main-main. Karena itu pengelolaannya harus profesional dan accountable,” kata Irma kepada Monitorindonesia.com.
Irma mengingatkan besarnya anggaran MBG membuat pengawasan harus dilakukan secara ketat dari pusat hingga lapangan.
“Anggaran untuk mewujudkan program ini sangat besar. Jadi jangan sampai ada penyimpangan yang justru merusak tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya persoalan yang bermunculan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari dapur bermasalah, pengurangan porsi makanan, hingga dugaan permainan proyek.
“Kalau ada yang bermain-main dan melindungi praktik yang tidak benar, itu harus dibersihkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap program ini,” tegas Irma.
KPK sendiri memastikan laporan ICW akan ditindaklanjuti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan melalui tahap telaah dan klarifikasi sebelum ditentukan langkah lanjutan.
“Setiap progresnya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Namun hingga kini Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan respons atas laporan tersebut.
Monitorindonesia.com juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT BKI, termasuk Senior Manager SPI Rahman Susilo. Namun belum ada jawaban resmi. Bahkan nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com diduga diblokir pihak internal perusahaan.
Di tengah klaim pemerintah bahwa MBG telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja, kasus ini menjadi ujian serius terhadap transparansi program prioritas nasional tersebut.
Publik kini menunggu: apakah KPK benar-benar akan membongkar proyek halal Rp141,79 miliar ini hingga ke akar, atau kasus ini akan berakhir seperti banyak polemik proyek jumbo lainnya — gaduh di awal, lalu menghilang tanpa kejelasan.
Topik:
