Jakarta, MI — Aroma busuk mafia tambang nikel kembali tercium kuat. Penggeledahan smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bukan sekadar perkara administratif tambang, melainkan diduga membuka pintu skandal besar permainan ore ilegal bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan jaringan terorganisir.
Kasus ini menyeret dugaan praktik “dokumen terbang”, modus lama yang selama ini disebut-sebut menjadi penyakit kronis industri tambang nasional. Dalam praktik tersebut, ore nikel dari lahan ilegal atau eks tambang dicuci menggunakan dokumen RKAB perusahaan lain yang masih aktif agar dapat dijual ke smelter secara legal di atas kertas.
Penyidik Kejati Sultra menemukan sekitar 481 ribu metrik ton bijih nikel dari lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) diduga diangkut dan dijual menggunakan kuota RKAB milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Padahal, izin tambang PT PCM telah dicabut sehingga wilayah tersebut otomatis kembali menjadi aset negara.
Namun ironisnya, ore dari lahan yang sudah tidak memiliki legalitas itu diduga tetap bebas ditambang, diangkut, dijual, bahkan masuk ke rantai pasok industri smelter.
Negara diperkirakan merugi sedikitnya Rp233 miliar akibat praktik ilegal tersebut. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana ratusan ribu ton ore ilegal bisa lolos begitu saja tanpa terdeteksi aparat pengawasan tambang, syahbandar pelabuhan, hingga instansi terkait lainnya?
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman sempat menilai praktik “dokumen terbang” tidak mungkin berjalan sendiri tanpa adanya dugaan permainan sistematis dan keterlibatan banyak pihak.
“Kalau ore ilegal bisa keluar ratusan ribu ton memakai RKAB perusahaan lain, artinya ada sistem pengawasan yang lumpuh atau sengaja dilumpuhkan. Tidak mungkin aparat pengawas tidak tahu,” tegas Yusri dikutip pada Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan sebenarnya sangat mudah dipantau karena pemerintah memiliki sistem Mineral Online Monitoring System (MOMS) milik Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang memuat data produksi, stok, penjualan, hingga pengapalan ore secara harian.
Selain itu, setiap pengiriman ore wajib mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar atau KSOP. Artinya, proses distribusi ore ilegal dalam jumlah besar diduga kuat tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran, dugaan kongkalikong, atau permainan oknum tertentu.
“Keuntungan praktik dokumen terbang sangat besar. Bisa mencapai US$10 sampai US$15 per metrik kubik. Ini bisnis hitam yang sangat menggiurkan,” kata Yusri.
Dalam perkara ini, Kejati Sultra juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka terkait penerbitan izin pelayaran ore ilegal tersebut.
Tak hanya itu, pengapalan bijih nikel diduga menggunakan jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR), yang semakin memperlihatkan adanya rantai distribusi terstruktur dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Sejumlah pihak memang telah divonis bersalah oleh pengadilan, mulai dari Direktur Utama PT AMIN Mohammad Machrusy, Kuasa Direktur PT AMIN Mulyadi, pengurus dokumen RKAB Ridham M. Renggala, hingga sejumlah pihak internal perusahaan dan pejabat terkait.
Namun publik mempertanyakan mengapa kasus sebesar ini baru menyentuh level pelaksana lapangan dan pengurus dokumen. Sementara aktor besar yang diduga menikmati keuntungan terbesar dari perdagangan ore ilegal bernilai ratusan miliar rupiah belum sepenuhnya tersentuh.
Penggeledahan smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pun memunculkan spekulasi kuat bahwa penyidik tengah menelusuri aliran ore ilegal hingga ke rantai hilirisasi dan pembeli akhir.
Selama sekitar tujuh jam penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli ore ilegal tersebut.
Kasus ini sekaligus menampar keras narasi hilirisasi nikel yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah. Di tengah ambisi menjadikan Indonesia raja baterai dunia, praktik mafia tambang justru disebut masih tumbuh subur di lapangan.
Tambang ilegal berjalan, dokumen dipinjamkan, ore dicuci menjadi legal, lalu masuk ke smelter tanpa hambatan berarti. Sementara negara kehilangan pendapatan besar dan kerusakan lingkungan terus meluas.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik “dokumen terbang” bukan lagi sekadar ulah pemain kecil, melainkan jaringan mafia tambang yang diduga telah lama bermain aman di balik lemahnya pengawasan dan kuatnya kepentingan bisnis di sektor nikel nasional.
Kini publik menunggu keberanian Kejati Sultra untuk membongkar seluruh aktor di balik skandal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi besar, pemodal, hingga oknum pejabat yang diduga ikut menikmati uang haram hasil perdagangan ore ilegal.

