BREAKINGNEWS

Direksi PT PP Kebal Hukum? KPK Cuma Penjarakan Anak Buah, Bos Besar "Adem Ayem"

Direksi PT PP Kebal Hukum? KPK Cuma Penjarakan Anak Buah, Bos Besar "Adem Ayem"
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Didik Mardiyanto (kanan) dan Herry Nurdy Nasution (kiri) berjalan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Jakarta, MI — Skandal korupsi proyek fiktif Rp46,8 miliar di tubuh PT Pembangunan Perumahan (PT PP) kini berubah menjadi sorotan tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Publik mulai mempertanyakan nyali lembaga antirasuah itu: mengapa yang dijebloskan ke penjara hanya dua pejabat level menengah, sementara jajaran direksi dan pengawas korporasi sama sekali belum tersentuh dan/atau "adem ayem".

Vonis terhadap Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution justru memunculkan kesan bahwa KPK hanya berhenti pada “pemain lapangan”, bukan membongkar aktor utama yang diduga menikmati atau membiarkan bancakan proyek fiktif berlangsung di perusahaan pelat merah tersebut.

Padahal, fakta persidangan menunjukkan skema korupsi itu bukan kejahatan recehan yang bisa dijalankan diam-diam oleh dua orang semata. Proyek fiktif tersebar di berbagai proyek strategis nasional: Smelter Feronikel Kolaka, proyek Morowali, Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, hingga proyek kelistrikan lintas daerah.

Nilainya fantastis. Polanya terstruktur. Modusnya rapi. Dana dicairkan memakai vendor bodong, invoice palsu, hingga purchase order fiktif. Bahkan uang hasil pencairan disebut ditukarkan ke mata uang asing.

Pertanyaannya: benarkah direksi tidak tahu?

“Mustahil proyek fiktif puluhan miliar di banyak proyek besar bisa berjalan tanpa ada pembiaran atau kegagalan pengawasan di level atas,” tegas Presiden LIRA, Jusuf Rizal kepada Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu dikutip pada Selasa (19/5/2026).

KPK sendiri di persidangan mengungkap dana proyek fiktif dipakai melalui pengadaan tanpa underlying transaction. Artinya, uang perusahaan dicairkan tanpa pekerjaan nyata. Namun anehnya, sampai hari ini belum ada satu pun direksi PT PP yang diumumkan ikut bertanggung jawab secara pidana.

Publik pun mencium aroma klasik penanganan korupsi BUMN: yang dikorbankan operator teknis, sementara elite korporasi tetap nyaman duduk di kursi empuk.

Yang lebih mengundang tanda tanya, nama Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, secara terang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana Rp707 juta. Fakta itu dibacakan resmi di persidangan. Tetapi hingga kini status hukumnya masih aman.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, mengingatkan bahwa penerima aliran dana hasil korupsi tidak bisa terus berlindung di balik status saksi.

“Kalau nama dan nilai uangnya sudah disebut jelas dalam dakwaan, itu bukan lagi isu liar. Itu fakta persidangan. KPK jangan tebang pilih,” katanya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com.

Menurut Kurnia, bila KPK berhenti hanya pada dua terdakwa internal, maka publik berhak curiga bahwa penegakan hukum sedang diarahkan untuk memutus rantai perkara agar tidak naik ke level pengambil kebijakan.

“Kalau yang disentuh cuma bawahan, publik bisa melihat ada keberanian yang setengah-setengah. Korupsi model begini tidak mungkin berjalan tanpa sistem,” ujarnya.

Ironinya, di tengah skandal proyek bodong ini, PT PP tetap memamerkan laporan laba ratusan miliar rupiah. Di balik laporan keuangan yang tampak sehat, KPK justru menemukan dugaan pengurasan uang perusahaan secara masif melalui vendor fiktif.

Fakta persidangan bahkan mengungkap dana hasil pencairan proyek bodong sempat digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan proyek resmi. Jaksa KPK menolak dalih terdakwa yang menyebut uang itu dipakai untuk kebutuhan operasional dan THR internal.

“Tidak ada aturan divisi mencari dana sendiri,” tegas jaksa dalam persidangan.

Kini publik menunggu keberanian KPK. Apakah lembaga antirasuah itu benar-benar akan membongkar siapa aktor besar di balik proyek fiktif PT PP, atau kasus ini kembali menjadi sandiwara lama: bawahan dipenjara, bos besar tetap tersenyum di balik meja direksi. (wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Direksi PT PP Kebal Hukum? KPK Cuma Penjarakan Anak Buah! | Monitor Indonesia