Jakarta, MI — Dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan perlahan mulai tenggelam dari perhatian publik.
Padahal, kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyangkut nasib generasi bangsa dan program penanganan stunting nasional.
Alih-alih menunjukkan perkembangan signifikan, penanganan perkara justru terkesan berjalan di tempat. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan, sementara publik juga belum memperoleh penjelasan terang mengenai sejauh mana proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini bukan sekadar dugaan permainan anggaran biasa. Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, muncul dugaan mengerikan: kandungan nutrisi dalam biskuit PMT yang seharusnya dikonsumsi balita dan ibu hamil diduga dikurangi bahkan dihilangkan demi meraup keuntungan ilegal.
Vitamin dan protein yang menjadi komponen utama disebut justru “dipangkas”, lalu diganti dengan bahan murah seperti tepung dan gula agar biaya produksi ditekan. Akibatnya, biskuit yang mestinya menjadi senjata melawan stunting diduga berubah hanya menjadi makanan minim gizi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengakui pihaknya masih kesulitan menemukan sampel fisik biskuit yang menjadi objek perkara.
“Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
KPK bahkan menyebut telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk produsen biskuit. Namun hingga pertengahan 2026, kasus tersebut masih berkutat di tahap penyelidikan.
Pernyataan Asep sebelumnya juga memantik perhatian publik. Ia mengungkap dugaan bahwa premiks vitamin dan protein — yang disebut sebagai komponen paling mahal dalam produksi biskuit — dikurangi secara signifikan bahkan diduga dihilangkan.
“Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting,” tandas Asep.
Ironisnya, sampai sekarang KPK disebut baru memiliki dokumen tertulis mengenai komposisi gizi, sementara barang bukti fisik berupa biskuit belum ditemukan.
Situasi ini memicu sorotan tajam dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. Ia mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang menyangkut kesehatan ibu hamil dan balita.
“Kalau kasus yang menyangkut kesehatan ibu hamil dan balita saja berjalan lambat, publik tentu bertanya ada apa dengan KPK. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, KPK tidak boleh terlihat pasif dan hanya berlindung di balik alasan belum ditemukannya sampel biskuit.
“KPK harus aktif, progresnya harus dibuka. Jangan sampai publik melihat lembaga ini hanya bergerak cepat pada kasus tertentu, tetapi lambat pada kasus yang menyentuh kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Trubus juga mengingatkan bahwa dampak kasus ini jauh lebih serius dibanding sekadar kerugian negara.
“Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirugikan adalah anak-anak yang seharusnya mendapat asupan gizi, ibu hamil yang membutuhkan nutrisi, dan masyarakat yang berharap negara hadir,” tegasnya.
Ia meminta KPK segera menunjukkan perkembangan konkret dan tidak membiarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian hukum.
“Kalau ini dibiarkan menggantung, pesan yang muncul buruk. Seolah-olah korupsi di sektor kesehatan bisa dianggap biasa. Padahal ini kejahatan serius,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi PMT sendiri diketahui berkaitan dengan pengadaan di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020. Penyelidikan telah berlangsung sejak awal 2024, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun nilai pasti kerugian negara.
Publik kini menunggu: apakah kasus “biskuit stunting” ini benar-benar akan dibongkar sampai tuntas, atau justru perlahan menghilang bersama hilangnya kandungan gizi dalam biskuit bantuan tersebut.

