Jakarta, MI – Penjemputan paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), La Ode Sinarwan Oda, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 kembali membuka “kotak pandora” mafia tambang nikel di Bumi Anoa.
Di tengah pusaran kasus yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap, nama pengusaha tambang bernama “Aceng” kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam.
Nama Aceng bukan pemain baru di lingkaran tambang Sulawesi Tenggara. Ia sudah lama disebut-sebut dalam berbagai aktivitas tambang ilegal, mulai dari kasus penambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, hingga kini diduga ikut bermain dalam aktivitas pertambangan di PT Toshida Indonesia, Kolaka.
Ironisnya, meski namanya berulang kali muncul dalam berbagai dugaan praktik tambang ilegal, Aceng seolah tak tersentuh hukum.
Kejagung sendiri resmi menahan La Ode Sinarwan Oda setelah dijemput paksa di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Penjemputan dilakukan lantaran La Ode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik terpaksa melakukan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Setelah diperiksa semalaman, La Ode langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” tegas Anang.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Penyidik menduga Hery menerima uang Rp1,5 miliar untuk “mengatur” persoalan PNBP dan IPPKH PT Toshida Indonesia agar perusahaan tambang tersebut diuntungkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap PT Toshida Indonesia keberatan membayar kewajiban negara atas PNBP kawasan hutan. Dari situlah dugaan permainan dimulai.
“PT TSHI mencari jalan keluar, kemudian bersama Saudara HS mengatur sehingga surat atau kebijakan Kementerian Kehutanan itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” ujar Syarief.
Penyidik bahkan mengungkap adanya pertemuan antara Hery Susanto dengan pihak PT Toshida di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta.
Dalam konstruksi perkara yang dibongkar Kejagung, Ombudsman diduga dijadikan alat untuk menekan Kementerian Kehutanan demi menguntungkan perusahaan tambang.
“Putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan dan menguntungkan PT TSHI,” demikian isi pesan yang diungkap penyidik.
Namun, perkara PT Toshida sesungguhnya bukan cerita baru. Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, La Ode Sinarwan Oda sudah pernah menjadi tersangka korupsi sejak 2021.
Kala itu Kejati Sultra menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia. Kerugian negara bahkan disebut mencapai Rp495 miliar berdasarkan audit BPKP.

La Ode sempat memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari. Akan tetapi Kejati Sultra kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkannya lagi sebagai tersangka.
Pada masa itulah nama Aceng mulai disebut-sebut ikut berada di lingkaran aktivitas tambang PT Toshida Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Aceng diduga terlibat sebagai kontraktor mining atau menjalankan skema Joint Operation (JO) di wilayah IUP PT Toshida Indonesia, Kabupaten Kolaka.
Sumber internal pertambangan bahkan menyebut Aceng diduga ikut mengendalikan aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah tambang PT Toshida.
Tidak tanggung-tanggung, terdapat dugaan pengiriman lima tongkang ore nikel dari wilayah IUP PT Toshida Indonesia yang disebut berkaitan dengan kelompok bisnis Aceng.
Selain itu, PT Toshida juga dikabarkan terlibat dalam praktik jual beli ore menggunakan dokumen diduga ilegal atau yang dikenal di kalangan tambang sebagai “dokumen terbang”.
Istilah “dokumen terbang” merujuk pada penggunaan dokumen pengapalan dan legalitas tambang yang tidak sesuai dengan asal material sebenarnya. Praktik ini selama bertahun-tahun disebut menjadi salah satu modus mafia tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Yang membuat publik bertanya-tanya, nama Aceng berkali-kali muncul dalam berbagai kasus tambang, tetapi aparat penegak hukum dinilai belum benar-benar menyentuhnya.
Sebelumnya, Aceng juga disorot dalam perkara tambang ilegal di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Ia disebut-sebut sebagai aktor penting di balik aktivitas dua perusahaan bermasalah, yakni PT Trimega Pasific Indonesia (TPI) dan KSO Basman.
Aceng diduga terlibat dalam penjualan ore nikel hasil penambangan ilegal dari wilayah konsesi PT Antam.
Tidak hanya itu, nama Heri yang disebut sebagai rekan bisnis Aceng juga sempat muncul dalam berbagai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Namun anehnya, dari puluhan perusahaan yang diselidiki Kejati Sultra dalam kasus Mandiodo, nama Aceng disebut tidak pernah dipanggil secara serius.
Padahal, sejumlah sumber menyebut Aceng memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan di eks IUP KMS 27 hingga jaringan penjualan ore yang menyeret sejumlah pengusaha tambang lain.
Bahkan, Aceng pernah terlihat bersama Glenn Ario Sudarto, pengawas lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi tambang di IUP PT Antam Blok Mandiodo.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara bukanlah permainan individu semata, melainkan jaringan yang terorganisir dan saling terhubung.
Kasus PT Toshida Indonesia kini dianggap menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membongkar jejaring besar mafia tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Apalagi, penyidik telah menemukan dugaan permainan mulai dari penyalahgunaan kawasan hutan, manipulasi RKAB, penghindaran pembayaran PNBP, dugaan suap terhadap pejabat negara, hingga praktik penjualan ore ilegal.
Publik pun kini menunggu keberanian Kejagung untuk menelusuri seluruh aliran bisnis dan pihak-pihak yang selama ini diduga ikut menikmati hasil dari praktik tambang ilegal tersebut.
Nama Aceng yang kembali mencuat dalam perkara PT Toshida Indonesia membuat tekanan publik semakin besar agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan La Ode Sinarwan Oda dan Hery Susanto.
Sebab di balik kasus ini, publik melihat ada dugaan jaringan besar yang selama bertahun-tahun bermain di sektor tambang nikel Sulawesi Tenggara tanpa benar-benar tersentuh hukum.

