BREAKINGNEWS

La Ode Sinarwan jadi Tersangka Suap Nikel, Mengapa Sempat Lolos dari Kasus Korupsi Rp495 M pada 2021?

La Ode Sinarwan jadi Tersangka Suap Nikel, Mengapa Sempat Lolos dari Kasus Korupsi Rp495 M pada 2021?
Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kejagung menjemput paksa dan menahan La Ode setelah diduga menjadi pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Kasus ini kembali membuka luka lama dugaan korupsi tambang PT Toshida senilai Rp495 miliar pada 2021 yang sempat menyeret La Ode namun berakhir setelah gugatan praperadilan dikabulkan. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Nama Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, kembali menyeret perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. 

Ironisnya, sosok yang kini dijemput paksa Kejaksaan Agung itu pernah lolos dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi tambang bernilai fantastis Rp495 miliar pada 2021 lalu.

Kini, publik mempertanyakan: mengapa La Ode Sinarwan sempat bebas, padahal Kejati Sultra pernah menetapkannya sebagai tersangka korupsi sektor pertambangan dan penyalahgunaan kawasan hutan?

Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Gedung Bundar akhirnya menjemput paksa La Ode Sinarwan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik terpaksa melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Usai diperiksa hingga dini hari, La Ode langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kejagung menduga La Ode Sinarwan merupakan salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ungkap Anang.

Kasus ini bermula ketika PT Toshida Indonesia keberatan membayar kewajiban PNBP IPPKH kepada negara. Dalam penyidikan Kejagung terungkap dugaan adanya skenario intervensi melalui Ombudsman agar kewajiban pembayaran perusahaan diperingan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa Hery Susanto diduga mengatur pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah berasal dari laporan masyarakat.

Padahal, menurut penyidik, tujuan akhirnya agar Ombudsman menyatakan kebijakan Kementerian Kehutanan keliru dan PT Toshida Indonesia diperbolehkan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Dalam proses itu, Kejagung menduga terjadi kesepakatan uang suap Rp1,5 miliar.

“Putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan pihak PT TSHI dan mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” ungkap penyidik dalam konstruksi perkara.

PT Toshida Indonesia sendiri diketahui merupakan perusahaan tambang nikel pemegang IUP operasi produksi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan luas konsesi mencapai 5.000 hektare dan izin berlaku hingga 2027.

Namun, yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah rekam jejak lama La Ode Sinarwan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, La Ode Sinarwan Oda pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.

la-ode-tersangka-2021

Kala itu, Kejati Sultra menjerat La Ode dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB pertambangan PT Toshida Indonesia.

Kepala Kejati Sultra saat itu, Sarjono Turin yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jamintel (Sesjamintel) Kejaksaan RI, menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp495.216.631.168,83 berdasarkan audit BPKP.

Kasus tersebut terkait dugaan tidak dibayarkannya PNBP IPPKH sejak perusahaan beroperasi pada 2009 hingga 2020. Bahkan setelah izin kawasan hutannya dicabut, PT Toshida diduga tetap melakukan penambangan dan pengapalan ore nikel menggunakan RKAB dari Dinas ESDM Sultra.

Namun, La Ode Sinarwan berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari. Status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Tak berhenti di situ, La Ode bahkan melaporkan Kajati Sultra ke Kejagung dengan tuduhan kriminalisasi. Kuasa hukumnya saat itu menuding penyidik menggunakan sprindik lama untuk kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Meski Kejati Sultra membantah dan mengklaim telah menerbitkan sprindik baru, kasus yang sempat digadang-gadang merugikan negara hampir setengah triliun rupiah itu perlahan tenggelam.

Padahal saat itu, Kejati Sultra sampai menggandeng KPK, BPKP, dan KLHK untuk membongkar perkara tambang tersebut.

Aktivis antikorupsi pun sempat menyoroti La Ode yang disebut masih bebas beraktivitas di Jakarta meski telah berstatus tersangka.

Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, bahkan pernah menyebut bebasnya La Ode menjadi gambaran lemahnya penegakan hukum.

“Kalau dia masih bebas itu sama saja membuktikan lemahnya penegakan hukum dalam menindak pelaku korupsi,” katanya pada 2021 lalu.

Kini, setelah lima tahun berlalu, La Ode Sinarwan kembali tersandung kasus korupsi tambang nikel. Bedanya, kali ini ia tidak lagi sekadar dipanggil, melainkan dijemput paksa dan langsung ditahan Kejaksaan Agung.

Publik pun menanti, apakah perkara ini benar-benar akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali berakhir seperti kasus Rp495 miliar yang pernah menyeret nama La Ode Sinarwan namun tak pernah benar-benar menjerumuskannya ke balik jeruji besi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dirut Toshida Sempat Lolos dari Kasus Korupsi Rp495 M! | Monitor Indonesia