BREAKINGNEWS

BPK Temukan Kerugian Rp61,1 M di Bank Jatim Akibat Kredit Bermasalah

BPK Temukan Kerugian Rp61,1 M di Bank Jatim Akibat Kredit Bermasalah
Bank Jatim (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) menguliti dugaan lemahnya tata kelola kredit produktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, auditor negara menemukan sederet persoalan serius dalam proses pemberian kredit yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Dokumen resmi BPK yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (13/5/2026), mengungkap Bank Jatim telah menyalurkan kredit produktif per 30 September 2025 sebesar Rp30.295.697.488.565,37 kepada 149.480 debitur. 

Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK mencatat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto mencapai Rp1.976.802.422.436,79 dengan rasio NPL bruto sebesar 6,23 persen.

Dalam laporannya, BPK menyebut terdapat sedikitnya 16 temuan pemeriksaan. Salah satu yang paling disorot adalah pemberian 18 fasilitas kredit kepada 16 debitur yang dianggap tidak dijalankan sesuai standar analisis kredit dan prinsip kehati-hatian.

“Pemberian 18 fasilitas kredit kepada 16 debitur tidak sepenuhnya didukung dan/atau mempertimbangkan analisa perputaran modal kerja, NWC, CR, proyeksi arus kas, dan/atau RPC sesuai ketentuan,” tulis BPK.

BPK menemukan berbagai kelemahan mendasar dalam proses pemberian kredit, mulai dari tidak adanya analisa perputaran modal kerja, tidak didukung analisa RPC, tidak mempertimbangkan SLIK, hingga perhitungan NWC dan CR yang tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

Akibat kondisi tersebut, BPK memperingatkan adanya potensi kerugian besar yang dapat membebani Bank Jatim.

“Potensi kredit yang diberikan tidak dapat dipulihkan dengan nilai outstanding sebesar Rp61.103.578.503,41,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan potensi kehilangan pendapatan bunga akibat kredit bermasalah tersebut.

“Potensi kehilangan pendapatan atas tunggakan bunga sebesar Rp2.612.501.260,97,” lanjut laporan itu.

Selain risiko finansial, BPK juga mengingatkan bahwa pemantauan atas kredit yang berada di luar wilayah kerja berisiko tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam temuannya, BPK merinci daftar debitur dan bentuk kelemahan analisis kredit yang terjadi di Bank Jatim sebagai berikut:

a. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur TAP tidak mempertimbangkan analisa perputaran modal kerja, tidak didukung analisa RPC, serta perhitungan NWC dan CR tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

BPK menjelaskan Debitur TAP merupakan debitur KC Tulungagung yang bergerak di bidang leveransir bahan bangunan dan pertambangan galian C. Debitur ini diketahui memperoleh fasilitas kredit dengan plafon Rp1 miliar dan Rp1,85 miliar.

b. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur CV Yud tidak mempertimbangkan analisa perputaran modal kerja dan tidak didukung analisa RPC.

c. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur Skn tidak mempertimbangkan SLIK, tidak didukung analisa RPC, dan perhitungan NWC serta CR tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

d. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur AJ dilakukan tanpa verifikasi atas laporan keuangan dan tanpa observasi terhadap kegiatan usaha debitur.

e. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur HP tidak didukung perhitungan NWC dan CR berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

f. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur CV CGI tidak didukung analisa RPC dan perhitungan NWC tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

g. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur RB tidak mempertimbangkan analisa perputaran modal kerja, tidak didukung analisa RPC, serta perhitungan NWC dan CR tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

h. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur Suh tidak mempertimbangkan analisa perputaran modal kerja dan perhitungan CR.

i. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur CV BJ tidak mempertimbangkan analisa perputaran modal kerja dan proyeksi arus kas, serta perhitungan NWC dan CR tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

j. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur CV ISP tidak mempertimbangkan analisa perputaran modal kerja.

k. Pemberian fasilitas Kredit Jatim Ritel Investasi kepada Debitur Skr tidak didukung analisa RPC dan perhitungan NWC tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

l. Pemberian fasilitas Kredit Jatim Ritel Investasi kepada Debitur MSY dengan nomor loan PKI01602 tidak didukung analisa RPC dan perhitungan NWC tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

m. Pemberian fasilitas Kredit Jatim Ritel Investasi kepada Debitur MSY dengan nomor loan PKI01609 tidak didukung analisa RPC dan perhitungan NWC tidak berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

n. Pemberian fasilitas Kredit Jatim Ritel Investasi kepada Debitur SAE tidak didukung perhitungan NWC dan CR yang akurat.

o. Pemberian fasilitas Kredit Jatim Ritel Investasi kepada Debitur CV BJ tidak didukung perhitungan proyeksi arus kas, NWC dan CR yang akurat.

p. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Ritel Angsuran kepada Debitur EEP tidak didukung perhitungan NWC yang berdasarkan laporan keuangan debitur yang terverifikasi.

q. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Jatim Ritel Angsuran kepada Debitur Lus tidak didukung analisa RPC dan dokumen kredit yang lengkap.

r. Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Jatim Ritel Angsuran kepada Debitur PT AAS dilakukan tanpa verifikasi atas laporan keuangan.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian di internal Bank Jatim.

“VP Divisi Kredit Ritel belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui pemberian kredit Debitur CV BJ,” tulis BPK.

Tak hanya di level pusat, BPK juga menyoroti sembilan kantor cabang yang dinilai belum optimal menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui kredit, yakni:

1. KC Sidoarjo untuk kredit EEP dan Skn;
2. KC Kepanjen untuk kredit CV Yud dan SAE;
3. KC Batu untuk kredit Skr dan Suh;
4. KC Malang untuk kredit PT AAS;
5. KC Nganjuk untuk kredit HP, CV CGI dan Lus;
6. KC Tulungagung untuk kredit RB dan TAP;
7. KC Pasuruan untuk kredit CV ISP;
8. KC Mojokerto untuk dua fasilitas kredit kepada MSY;
9. KC Kediri untuk kredit AJ.

Selain kantor cabang, BPK juga mengungkap adanya kelemahan analisa kredit di tingkat kantor cabang pembantu dan pejabat teknis kredit, yakni:

1. KC Pembantu Krian dan Gedangan dalam pemberian kredit kepada EEP dan Skn;
2. KC Pembantu Turen dan Dampit dalam pemberian kredit kepada CV Yud dan SAE;
3. KC Batu dalam pemberian kredit kepada Skr dan Suh;
4. KC Malang dalam pemberian kredit kepada PT AAS dan CV BJ;
5. KC Pembantu Tunjungan dalam pemberian kredit kepada HP;
6. KC Tulungagung dan KC Pembantu Campurdarat dalam pemberian kredit kepada RB dan TAP;
7. KC Pembantu Nguling dalam pemberian kredit kepada CV ISP;
8. KC Mojokerto dalam pemberian kredit kepada MSY;
9. KC Pembantu Grogol dalam pemberian kredit kepada AJ.

BPK kemudian merekomendasikan Direktur Utama Bank Jatim agar menginstruksikan Direktur Bisnis Mikro, Ritel dan Usaha Syariah untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh proses analisa dan persetujuan kredit dilakukan sesuai ketentuan perbankan.

BPK juga meminta VP Divisi Kredit Ritel, pimpinan cabang, pimpinan cabang pembantu, pemimpin bidang kredit, penyelia kredit hingga account officer menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dalam menganalisis maupun menyetujui kredit.

“Atas permasalahan tersebut, Bank Jatim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Dalam dokumen itu, Bank Jatim juga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan dengan memperbaiki proses analisa serta persetujuan kredit di internal perusahaan.

Hingga berita ini dipublikasikan Fenty Rischana K selaku Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tidak menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bank Jatim Rugi Rp 61,1 M Gegara Kredit Bermasalah | Monitor Indonesia