BREAKINGNEWS

Kejagung Kejar Semua Bankir Sritex yang Dibebaskan, Delapan Nama Diseret ke Kasasi

Kejagung Kejar Semua Bankir Sritex yang Dibebaskan, Delapan Nama Diseret ke Kasasi
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berhenti pada vonis bebas perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex. Setelah putusan pengadilan membebaskan para petinggi bank daerah, Korps Adhyaksa kini memilih melawan balik dengan menyeret seluruh terdakwa ke meja kasasi.

Bukan tiga orang seperti sempat beredar sebelumnya, melainkan delapan bankir sekaligus yang resmi diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah itu menandai sikap Kejagung yang tampak enggan menerima putusan bebas dalam perkara kredit jumbo yang sejak awal menyedot perhatian publik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh terdakwa yang dibebaskan masuk dalam permohonan kasasi.

“Untuk 8 orang yang diputus bebas,” kata Anang dikutip Rabu (13/5/2026).

Delapan terdakwa tersebut berasal dari tiga kelompok bank daerah yang terseret dalam perkara kredit PT Sritex, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Dari kubu Bank BJB, nama yang masuk kasasi adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Sementara dari Bank Jateng, Kejagung membidik mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.

Adapun dari Bank DKI, dua pejabat yang sebelumnya diputus bebas ialah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.

Anang menjelaskan, langkah hukum itu sudah ditempuh jaksa sejak Senin, 11 Mei, tak lama setelah putusan bebas dijatuhkan majelis hakim.

Menurut dia, kasasi masih dimungkinkan karena perkara tersebut diperiksa menggunakan KUHAP lama. Dalam aturan lama, jaksa masih memiliki ruang untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas.

“Kalau KUHAP baru, jaksa tidak bisa lagi kasasi terhadap putusan bebas,” ujar Anang.

Ia menegaskan, sejak awal perkara ini memang dilimpahkan dan diperiksa dengan hukum acara pidana lama. Bahkan, pertimbangan hakim dalam putusan juga disebut merujuk pada aturan tersebut.

Di sisi lain, Kejagung juga terus membuka front hukum lain dalam kasus Sritex. Selain kasasi terhadap delapan bankir, jaksa turut mengajukan banding dalam perkara yang melibatkan petinggi PT Sritex, yakni Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Anang menyebut, langkah banding itu berjalan paralel dengan upaya kasasi yang diajukan pada hari yang sama. Menurutnya, penasihat hukum pihak Iwan Lukminto lebih dulu menyatakan banding, lalu diikuti oleh jaksa.

Perkembangan terbaru ini memperlihatkan perkara kredit PT Sritex belum mendekati garis akhir. Setelah vonis bebas dijatuhkan, Kejagung justru memperluas perlawanan hukum membuka babak baru pertarungan antara putusan pengadilan dan ambisi penegakan korupsi di sektor perbankan daerah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Kejar Semua Bankir Sritex yang Dibebaskan, Delapan | Monitor Indonesia