BREAKINGNEWS

Aktivis Demo Kejagung Minta Usut Tambang Ilegal, Gubernur Sherly Tjoanda Juga Ikut Disorot

Aktivis Demo Kejagung Minta Usut Tambang Ilegal, Gubernur Sherly Tjoanda Juga Ikut Disorot
Sherly Tjoanda Laos Gubernur Maluku Utara (Malut). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Aksi puluhan aktivis di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), tak sekadar menyorot praktik tambang ilegal. Mereka justru membidik dugaan adanya jejaring kuat yang dianggap membuat bisnis tambang ilegal bertahan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

Dalam demonstrasi yang digelar Jaringan Aktivis Nusantara itu, sorotan tajam diarahkan pada dugaan tambang nikel ilegal PT Karya Wijaya di Maluku Utara hingga kasus bekas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.

Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait dugaan aktivitas tambang ilegal PT Karya Wijaya.

“Kita minta dengan tegas Kejaksaan Agung segera memeriksa Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara,” kata Muslim dalam aksi tersebut dikutip Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, temuan Satgas PKH menunjukkan PT Karya Wijaya diduga melakukan penambangan nikel di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) seluas lebih dari 50 hektare. Perusahaan itu disebut telah dikenai denda hingga Rp500 miliar.

Muslim menilai kasus tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi tetapi telah masuk pelanggaran pidana pertambangan,” tegasnya.

Namun, desakan massa aksi tak berhenti pada satu kasus. Mereka juga menilai praktik tambang ilegal di Indonesia diduga melibatkan pola yang lebih besar dan terstruktur.

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, menyebut dugaan tambang ilegal di eks wilayah PKP2B PT AKT menjadi contoh bagaimana aktivitas pertambangan ilegal bisa berlangsung lama tanpa penghentian tegas.

Kasus itu kini telah menyeret pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 28 Maret 2026.

Tak hanya itu, pada 23 April 2026, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni Kepala KSOP Rangga Ilung Kalimantan Tengah Handy Sulfan, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardahana, dan Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.

Ibrahim menduga praktik ilegal di wilayah PT AKT berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dengan melibatkan banyak pihak lintas instansi.

“Kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instansi,” ujarnya.

Karena itu, massa aksi mendesak Kejagung tidak berhenti pada perkara pokok pertambangan, melainkan juga menelusuri aliran dana melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pengusaha, mereka juga meminta aparat memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Minerba yang mengendalikan RKAB dan sistem MOMS, yang disebut memiliki fungsi pengawasan real time terhadap aktivitas tambang hingga penjualan ekspor.

Dalam orasinya, Ibrahim turut mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah memerangi praktik ilegal yang merugikan negara, meski diduga dilindungi oknum aparat.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM pada 2017 pernah membatalkan PKP2B PT AKT seluas 21 ribu hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena dinilai melanggar ketentuan perjanjian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda maupun Kejaksaan Agung terkait tuntutan pemeriksaan dalam dugaan kasus tambang ilegal PT Karya Wijaya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Aktivis Demo Kejagung Minta Usut Tambang Ilegal, Gubernur Sh | Monitor Indonesia