Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menguliti carut-marut pengelolaan kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Nomor 08/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.02/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, BPK menyebut pelaksanaan pengelolaan kredit Bank Banten belum memadai sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (13/5/2026), BPK menemukan sederet persoalan serius mulai dari penyaluran kredit produktif yang tidak sesuai target, belum optimalnya penyaluran kredit kepada koperasi dan BUMD, hingga gagalnya Bank Banten menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam dokumen tersebut, BPK secara tegas menyebut “Pelaksanaan Dalam Pengelolaan Kredit Belum Memadai”.
Temuan itu kemudian diurai dalam sejumlah poin krusial, yakni penyaluran kredit produktif belum sesuai target dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya sesuai SOP, Bank Banten belum merealisasikan kewajiban penyaluran kredit produktif untuk mendukung program pembangunan daerah, belum menjadi penyalur KUR, hingga lemahnya implementasi dukungan teknologi informasi (TI).
BPK mengungkap hingga September 2025 Bank Banten masih gagal menjadi bank penyalur KUR. Penyebabnya, bank milik daerah tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyalur KUR karena masih harus memperbaiki tingkat kesehatan bank dan kualitas kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
“Bank Banten masih berupaya untuk memperbaiki tingkat kesehatan bank antara lain melalui perbaikan tingkat NPL, penyelesaian proses Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap risiko besar akibat buruknya pengelolaan kredit di Bank Banten. Salah satunya, bank berpotensi kehilangan pendapatan bunga kredit dan fee based income yang telah dianggarkan.
Selain itu, proses pemulihan aset melalui penjualan agunan kredit macet disebut berpotensi digugat. Bahkan, dokumen kredit dan agunan dinilai rawan hilang maupun terbakar.
“Bank Banten tidak dapat memperoleh informasi kualitas kredit atas debitur dengan plafon di atas Rp5 miliar dalam rangka mitigasi risiko kredit,” demikian bunyi temuan BPK.
BPK juga menyoroti minimnya dampak kredit produktif terhadap program pembangunan daerah. Akibatnya, koperasi, UMKM, dan BUMD disebut berpotensi kesulitan memperoleh akses permodalan.
Dalam laporannya, BPK menilai jajaran direksi dan sejumlah kepala divisi belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan kredit.
Direksi Bank Banten disebut belum optimal memenuhi persyaratan sebagai penyalur KUR dan mendukung pengembangan teknologi informasi untuk pengelolaan perkreditan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kredit dinilai belum optimal melakukan pemantauan kinerja kantor pusat dan cabang dalam peningkatan portofolio kredit komersial dan UMKM, termasuk pengawasan kualitas kredit sesuai target.
BPK juga menyoroti Kepala Divisi PPK yang belum optimal melakukan identifikasi dan validasi ulang terhadap agunan kredit macet serta belum maksimal mengusulkan lelang sebagai second way out penyelesaian kredit bermasalah.
Tak kalah serius, Kepala Divisi Human Capital dinilai belum mampu memenuhi kecukupan SDM sesuai kebutuhan pengelolaan kredit. Sedangkan Kepala Divisi TI dianggap belum optimal menyediakan aplikasi atau software pendukung pengelolaan perkreditan dan pembiayaan.
Atas berbagai persoalan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras kepada Direktur Utama Bank Banten agar segera melakukan pembenahan menyeluruh.
BPK meminta direksi segera memenuhi persyaratan sebagai penyalur KUR, memperkuat sistem teknologi informasi pengelolaan kredit, menyusun Key Performance Indicator (KPI) yang terukur, meningkatkan pengawasan kualitas kredit, hingga memperluas penyaluran kredit produktif kepada koperasi, UMKM, dan BUMD.
Selain itu, BPK juga mendesak dilakukannya identifikasi ulang atas agunan kredit macet serta pengusulan lelang agunan untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.
“Bank Banten akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten,” tulis laporan tersebut.

