BREAKINGNEWS

Bank Jatim Kena Semprot BPK, Kredit Tak Terkontrol hingga Agunan Bermasalah

Bank Jatim Kena Semprot BPK, Kredit Tak Terkontrol hingga Agunan Bermasalah
Ilustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan carut-marut pengelolaan kredit di Bank Jatim, mulai dari kredit bermasalah, agunan tidak sempurna, lemahnya pengendalian internal, hingga risiko kerugian yang berpotensi menekan laba dan modal bank. (Dok Monitorindonesia.com)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) periode 2024 hingga Triwulan III 2025.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026), temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan instansi terkait lainnya di Jawa Timur.

Dalam laporannya, BPK menyoroti carut-marut pengelolaan kredit produktif, lemahnya pengawasan internal, hingga persoalan pencadangan kerugian kredit yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Permasalahan utama yang ditemukan yaitu pada pengelolaan kredit ritel meliputi analisa pemberian fasilitas kredit, pemantauan kondisi perkembangan usaha debitur sebelum penyelesaian restrukturisasi kredit, dan pemantauan rekening dorman jasa debitur belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulis BPK dalam dokumen tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) belum mencerminkan risiko kredit yang sebenarnya. Kondisi tersebut disebut berpotensi menyebabkan understatement beban cadangan kerugian penurunan nilai sehingga dapat menekan laba dan modal bank.

Sejumlah temuan yang menjadi sorotan BPK antara lain:

1. Pemberian 18 fasilitas kredit kepada 16 debitur tidak sepenuhnya didukung analisa kebutuhan dan kemampuan bayar sesuai ketentuan.
2. Pemantauan penggunaan kredit atas 27 fasilitas kredit kepada 25 debitur belum dilakukan sesuai aturan.
3. Restrukturisasi kredit umum kepada 22 fasilitas kredit kepada 21 debitur tidak sepenuhnya didukung analisa repayment capacity dan prospek usaha.
4. Restrukturisasi Kredit Covid-19 kepada sembilan debitur dilakukan tanpa analisa repayment capacity dan prospek usaha memadai.

5. Pemantauan pascarestrukturisasi terhadap 30 debitur tidak didukung laporan perkembangan usaha, laporan keuangan, maupun laporan pelaksanaan rencana.
6. Penetapan kolektibilitas kredit sindikasi PT WMU selama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinilai tidak sesuai ketentuan penilaian kualitas kredit.
7. Pengikatan agunan atas 12 fasilitas kredit kepada 11 debitur tidak sempurna.
8. Penilaian agunan dua debitur dinilai terlalu tinggi dan dokumen agunan belum lengkap.

9. Kebakaran bangunan atas empat fasilitas kredit belum menjamin seluruh nilai restrukturisasi kredit.
10. Perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) kredit pemerintah daerah belum mengacu pada PMK.
11. Pemulihan kerugian atas kredit hapus buku pada lima kantor cabang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
12. Pengelolaan bonus kinerja dan jasa produksi belum sepenuhnya sesuai aturan.

13. Pengelolaan beban jasa otomasi jaringan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
14. Terdapat beban sumbangan kepada pihak lain yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
15. Pemanfaatan cadangan kerugian penurunan nilai pada sembilan kantor cabang belum sepenuhnya mencerminkan tingkat risiko kredit sebenarnya.
16. Pengendalian keamanan sistem informasi dinilai masih lemah.
17. Pengelolaan dan pemantauan rekening dorman serta pasif belum memadai.

BPK menegaskan berbagai persoalan tersebut menunjukkan pengendalian internal Bank Jatim belum berjalan efektif. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk menilai kesesuaian pengelolaan operasional bank terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Atas berbagai temuan itu, BPK meminta manajemen Bank Jatim segera melakukan langkah perbaikan agar potensi kerugian dan risiko terhadap kondisi keuangan bank tidak semakin melebar.

Hingga berita ini dipublikasikan Fenty Rischana K selaku Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) belum menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bank Jatim Kena Semprot BPK, Kredit Tak Terkontrol hingga... | Monitor Indonesia