Tragedi Garoga Belum Tuntas, Prof Trubus Desak Penahanan Direktur Tri Bahtera Srikandi Nurkholis

Jakarta, MI – Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata dalam kasus dugaan perusakan lingkungan yang menyeret PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak usaha kelompok bisnis sawit PT Sago Nauli milik Ignasius Sago.
Saat berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026) siang, Trubus menilai lambannya penahanan Direktur PT TBS, Nurkholis, justru memunculkan pertanyaan besar di tengah tragedi lingkungan yang menewaskan puluhan warga di Sumatera Utara.
“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban. Tersangka harus segera ditahan,” tegas Trubus.
Ia menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa karena sudah berkaitan langsung dengan hilangnya nyawa manusia akibat banjir bandang dan longsor di kawasan Batang Toru, Garoga, Huta Godang hingga Aek Ngadol.
“Ini tragedi kemanusiaan. Ada korban meninggal, warga hilang, rumah rusak. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan jaringan bisnis,” katanya.
Pun, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) ini juga mendesak Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di level pelaksana lapangan.
“Komisi III DPR RI harus memanggil aparat penegak hukum dan mengawal kasus ini secara serius. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus terhadap korporasi besar,” ujarnya.
Selain itu, Trubus meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri aliran dana perusahaan dan dugaan keuntungan dari aktivitas pembukaan lahan yang kini diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“PPATK harus masuk. Telusuri transaksi keuangannya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, siapa aktor pengendalinya. Kasus lingkungan seperti ini sering berkaitan dengan jejaring bisnis dan aliran dana yang besar,” katanya.
Tak hanya itu, Trubus turut menyoroti sosok Ignasius Sago yang disebut sebagai pemilik PT Sago Nauli Grup sekaligus berada dalam lingkar komisaris PT TBS.
“Penyidik jangan berhenti pada direktur perusahaan saja. Harus ditelusuri sampai ke pemilik manfaat utama dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memerintahkan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ia bahkan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera mengambil langkah pencegahan terhadap Nurkholis agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
“Imigrasi harus segera mencekal tersangka ke luar negeri untuk memastikan proses hukum tidak terganggu. Jangan sampai kecolongan,” ujarnya.
Sorotan keras itu muncul setelah Direktur PT TBS, Nurkholis, diketahui telah resmi berstatus tersangka berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat yang diperoleh Monitorindonesia.com, penyidik menegaskan Nurkholis dipanggil sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.
“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Direktur Dittipidter Bareskrim Brigjen Polisi Mohammad Irhamni.
Kejaksaan Agung juga mengungkap PT TBS diduga melakukan aktivitas penebangan di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta.
Hasil investigasi penyidik menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga dan empat titik di antaranya disebut milik PT TBS.
Perusahaan juga diduga membuka kebun sawit di wilayah dengan kemiringan ekstrem mencapai 30 hingga 50 derajat serta membuat saluran drainase langsung menuju Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.
Dari hasil pemeriksaan ahli lingkungan, ditemukan longsoran tanah dan dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP.
Bencana banjir bandang Batang Toru sendiri meninggalkan dampak besar. Sebanyak 46 orang dilaporkan meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang mengalami luka berat dan 928 rumah warga rusak diterjang banjir dan longsor.
Meski tersangka telah diumumkan dan alat bukti diklaim kuat, hingga kini Nurkholis belum juga ditahan. Kondisi itu memicu kecurigaan publik bahwa penegakan hukum terhadap korporasi besar masih berjalan setengah hati.
Publik kini menunggu apakah penyidikan benar-benar akan membongkar aktor besar di balik gurita bisnis sawit PT Sago Nauli Grup atau hanya berhenti pada level direktur perusahaan semata.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak menjawab. (an)
Topik:
