BPK Temukan Kredit "Ugal-ugalan" Bank Jateng Rp444 M

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026), BPK menemukan praktik penyaluran kredit produktif, kredit investasi, kredit pegawai, hingga restrukturisasi kredit yang dinilai tidak prudent dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi bank daerah tersebut.
Dalam bagian “Dasar Kesimpulan”, BPK secara tegas menyebut pengelolaan kredit produktif pada 17 debitur tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential). Nilai permasalahan itu mencapai Rp444,376 miliar dengan tunggakan bunga minimal Rp71,707 miliar.
“Permasalahan utama yang ditemukan yaitu pengelolaan kredit produktif pada 17 debitur kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudent),” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya sektor kredit, BPK juga menemukan pemborosan biaya listrik Gedung Grinatha akibat pembayaran melebihi tagihan sebenarnya yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,089 miliar.
Berikut daftar lengkap hasil pemeriksaan BPK terhadap Bank Jateng:
1. Penyaluran kredit kepada PT KNP dengan baki debet Rp379,5 miliar kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian.
2. Analisis kredit kepada PT MBI dengan baki debet Rp10,649 miliar dinilai tidak prudent.
3. Penyaluran fasilitas KLK kepada KPRI Sht dengan baki debet Rp3,024 miliar bermasalah.
4. Penyaluran fasilitas kredit modal kerja kepada CV Andengan dengan baki debet Rp3,440 miliar tidak sesuai prinsip prudent.
5. Pengajuan kredit oleh terdentifikasi menggunakan profil pihak lain dengan nilai Rp1 miliar dan Rp500 juta.
6. Penyaluran kredit kepada sejumlah debitur dan AMF sebesar Rp2,2 miliar kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian.
7. Penyaluran kredit investasi kepada debitur berinisial Sdr Sug dengan baki debet Rp1,479 miliar bermasalah.
8. Penyaluran KLP kepada KSP ABR dengan baki debet Rp14,966 miliar dinilai tidak prudent.
9. Penyelesaian kredit bermasalah pada 24 debitur sebesar Rp19,151 miliar tidak sesuai ketentuan.
10. Perpanjangan dan restrukturisasi KUP kepada debitur Sdr Hrw dengan baki debet Rp3,2 miliar bermasalah.
11. Perpanjangan fasilitas KUP kepada debitur HAJ dengan baki debet Rp2,948 miliar tidak prudent.
12. Penyaluran dan perpanjangan kredit R/C kepada debitur berinisial FJ dengan baki debet Rp1,998 miliar bermasalah.
13. Perpanjangan KUP kepada debitur SS dengan baki debet Rp1,986 miliar tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
14. Penyelesaian pengikatan jaminan di KCP Randudongkal tidak sesuai perjanjian kerja sama pengurusan pengikatan agunan.
15. Penyaluran dan restrukturisasi KUP kepada CV BS dan SP dengan baki debet Rp8,310 miliar bermasalah.
16. Perpanjangan dan pemantauan penggunaan fasilitas KMK kepada debitur TS dengan baki debet Rp7,390 miliar dinilai tidak prudent.
17. Penyaluran KMK kepada debitur FY dengan baki debet Rp5,402 miliar bermasalah.
18. Penyaluran KMK kepada CV CSJ dengan baki debet Rp4,849 miliar tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
19. Perpanjangan dan restrukturisasi KUP kepada debitur MR dengan baki debet Rp3,214 miliar bermasalah.
Selain sektor kredit, BPK juga menemukan berbagai persoalan pembebanan biaya operasional dan pengeluaran nonkredit yang dinilai janggal, antara lain:
1. Kesalahan perhitungan tantiem dan jasa produksi tahun buku 2023 dan 2024.
2. Kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada empat pegawai tidak sesuai surat keputusan direksi.
3. Pelaksanaan pekerjaan naming rights Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng tidak sesuai ketentuan dengan potensi kemahalan harga Rp2,105 miliar.
4. Kelebihan pembayaran pekerjaan kantor cabang Klaten sebesar Rp139,336 juta.
5. Biaya promosi pemasangan branding Bank Jateng pada SRG tidak disertai implementasi.
6. Kelebihan pembayaran tagihan listrik Gedung Grinatha sebesar Rp2,089 miliar.
7. Biaya sewa tapping box atas penyedia jasa tutup usaha sebesar Rp88,960 juta membebani keuangan Bank Jateng.
8. Bank Jateng Syariah belum membentuk CKPN secara memadai.
9. Pengeluaran reward biaya promosi atas penempatan dana dan pengambilan kredit melebihi penghitungan analisis biaya manfaat.
10. Kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan bando jalan sebesar Rp77,796 juta.
Meski menemukan sederet persoalan serius tersebut, BPK tetap memberikan kesimpulan bahwa operasional Bank Jateng secara umum telah sesuai ketentuan perundang-undangan “kecuali” terhadap berbagai temuan material yang dicatat dalam laporan pemeriksaan.
Temuan ini diperkirakan bakal menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan dana bank daerah milik pemerintah yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian.
Topik:
