Semarang, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan babak baru dalam dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebuah kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terkait jaringan importir terafiliasi PT Blueray disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (12/5/2026).
Namun yang membuat kasus ini mencolok bukan sekadar penyitaannya. Kontainer tersebut disebut “mengendap” lebih dari 30 hari tanpa pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai kondisi yang memunculkan dugaan adanya jalur khusus yang sengaja dimainkan agar barang lolos dari pemeriksaan resmi.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).
KPK menyebut isi kontainer masuk kategori barang yang dilarang atau dibatasi impornya, yakni sparepart kendaraan. Temuan itu mempertegas dugaan adanya skema sistematis untuk meloloskan barang impor bermasalah melalui celah pengawasan kepabeanan.
Penyidik kini menelusuri keterlibatan berbagai pihak, mulai dari PT Blueray, perusahaan importir, perusahaan forwarding, hingga pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tujuh tersangka. Dari internal Bea Cukai, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari lingkaran PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan kongkalikong itu bermula sejak Oktober 2025. PT Blueray diduga menginginkan barang impor mereka termasuk barang KW atau palsu bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa dengan mudah melewati pemeriksaan Bea Cukai,” ujar Asep.
Menurut KPK, skenario tersebut dijalankan melalui pengaturan jalur importasi. Padahal, dalam aturan Kementerian Keuangan, setiap barang impor wajib melalui klasifikasi jalur pemeriksaan sesuai tingkat risiko sebelum keluar dari kawasan kepabeanan.
KPK menduga mekanisme itu justru dipermainkan dari dalam. Aparat yang semestinya menjadi benteng pengawasan negara diduga berubah menjadi “pembuka pintu” bagi masuknya barang bermasalah.
Kasus ini bukan hanya soal suap puluhan miliar rupiah, tetapi juga menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan impor di pintu masuk perdagangan nasional.
Di tengah gencarnya pemerintah menekan impor ilegal dan melindungi industri dalam negeri, dugaan permainan oknum aparat justru membuka ruang bagi barang ilegal masuk tanpa hambatan.
Kini, penyitaan kontainer di Tanjung Emas menjadi sinyal bahwa KPK tengah membongkar rantai praktik impor gelap yang diduga sudah berlangsung terstruktur dari dokumen, jalur pemeriksaan, hingga pelabuhan.

