Jakarta, MI - Aroma dugaan permainan dalam proses lelang aset debitur pailit mulai menyeruak ke permukaan. Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) resmi mengadukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI terkait proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun di Sulawesi Tenggara.
Dalam aduan bernomor 045/HP21N/B/2026, organisasi tersebut menilai proses lelang yang dilakukan KPKNL Kendari sarat persoalan dan berpotensi merugikan masyarakat. HP21N bahkan secara tegas meminta agar Kepala KPKNL Kendari segera dicopot dari jabatannya.
Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi lelang dilakukan tanpa memenuhi prinsip clean and clear.
Sorotan utama tertuju pada penggunaan klausul “apa adanya” (as is) dalam pengumuman lelang aset debitur pailit tersebut.
Menurut Arnol, klausul itu tidak bisa dipandang sekadar prosedur administratif biasa. Sebab, penggunaan frasa tersebut justru dinilai menjadi sinyal adanya persoalan hukum maupun penguasaan fisik objek yang belum tuntas.
“Penggunaan klausul tersebut berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab tanpa transparansi memadai terhadap kondisi riil objek,” ujar Arnol dalam surat aduan yang diterima pada 13 Mei 2026.
HP21N menduga risiko sengketa dan kerugian sengaja dibebankan kepada masyarakat atau pihak yang nantinya memenangkan lelang. Kondisi itu dinilai mencederai prinsip transparansi dan perlindungan hukum dalam proses pelelangan negara.
Tak hanya itu, HP21N juga menyoroti dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pihak KPKNL Kendari dengan kurator dalam mendorong proses lelang yang dianggap cacat prosedural. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik “mafia lelang” yang bermain di balik proses penjualan aset debitur pailit.
Dalam surat aduannya kepada DJKN Kementerian Keuangan, HP21N menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pencopotan Kepala KPKNL Kendari.
Kedua, mendesak penundaan atau pembatalan lelang tanah milik debitur pailit Umar Samiun di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ketiga, meminta DJKN mengusut tuntas dugaan mafia lelang demi menjaga integritas lembaga negara.
HP21N berharap Kementerian Keuangan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang dinilai mencoreng kredibilitas institusi negara tersebut. Mereka menilai pengawasan ketat diperlukan agar proses lelang aset negara maupun debitur pailit tidak menjadi ruang permainan kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPKNL Kendari maupun DJKN Kementerian Keuangan RI terkait aduan tersebut.

