BREAKINGNEWS

Ada Tangan Tak Terlihat di Kasus Bea Cukai, KPK Endus Upaya Pengondisian Penyidikan

Ada Tangan Tak Terlihat di Kasus Bea Cukai, KPK Endus Upaya Pengondisian Penyidikan
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Aroma busuk dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini mengarah pada babak yang lebih serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya sistematis untuk menghambat jalannya penyidikan kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Fakta itu mencuat setelah penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat jejak intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

KPK menyebut bentuk penghambatan itu mengarah pada praktik “pengondisian” perkara. Istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan upaya memengaruhi jalannya penyidikan, baik melalui tekanan, pengaturan informasi, hingga lobi-lobi tertentu agar kasus tidak berkembang lebih jauh.

“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Budi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa KPK tak hanya memburu pelaku korupsi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berupaya menyelamatkan aktor utama di balik perkara. Penyidik kini tengah mendalami apakah tindakan itu memenuhi unsur pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Nama Heri Black sendiri sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 8 Mei 2026. Namun, pengusaha yang diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo itu tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sehari berselang, publik dikejutkan dengan penemuan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Temuan itu mempertebal dugaan adanya praktik suap terstruktur dalam pengurusan cukai dan impor barang.

Kini, fokus penyidikan bukan hanya pada aliran uang dan dugaan suap, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan yang bergerak di balik layar untuk menjaga agar perkara tidak menyeret nama-nama yang lebih besar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Ada Tangan Tak Terlihat di Kasus Bea Cukai, KPK Endus Upaya | Monitor Indonesia