Jakarta, MI – Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksinya, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.
Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, menilai sosok Muhammad Suryo selama ini seolah memiliki “tameng kekuasaan” hingga tampak kebal terhadap proses hukum, meski namanya berulang kali muncul dalam berbagai perkara besar.
“Berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,” tegas Ibrahim kepada wartawan di depan Gedung KPK.
Menurut Ibrahim, lambannya penanganan hukum terhadap Muhammad Suryo diduga tidak lepas dari relasi kedekatan dengan sejumlah petinggi penegak hukum dan jaringan pengusaha kelas atas.
Ia menyinggung dugaan kedekatan Suryo dengan seorang petinggi Polri yang disebut telah terjalin sejak masih menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY pada 2014 hingga menempati sejumlah posisi strategis di institusi penegak hukum.
“Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak yang bersangkutan menjabat Dirreskrimum Polda DIY, Wakapolda DIY, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kapolda Metro Jaya hingga kini menjabat Kabaharkam Polri,” ungkapnya.
Meski demikian, JAN menegaskan KPK tidak boleh tunduk pada pengaruh kekuasaan maupun tekanan pihak tertentu.
“Ketegasan KPK sedang dipertaruhkan. Jangan sampai publik menilai ada orang yang kebal hukum di republik ini,” ujar Ibrahim.
Dalam aksinya, JAN juga menyerahkan laporan resmi kepada KPK melalui bagian Humas agar segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke KPK. Kami meminta kasus ini segera dibongkar secara terang benderang,” katanya.
Ibrahim membeberkan, nama Muhammad Suryo bukan sekali dua kali muncul dalam berbagai perkara besar. Salah satunya pada kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ia menyebut KPK bahkan pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Fakta itu sebelumnya juga pernah diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada November 2023.
Selain itu, dalam fakta persidangan disebutkan adanya aliran dana sleeping fee senilai Rp9,5 miliar yang disebut diterima Suryo. Pernyataan itu juga sempat dibenarkan Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.
“Bahkan pimpinan KPK pernah mengakui jaksa penuntut umum sudah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo kepada pimpinan,” beber Ibrahim.
Tak hanya itu, JAN juga menyoroti sikap Muhammad Suryo yang dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 2 April 2026 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Muhammad Suryo secara terang-terangan tidak kooperatif. Ia mangkir tanpa konfirmasi saat dipanggil penyidik KPK,” tegas Ibrahim.
Nama Muhammad Suryo juga disebut pernah mencuat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK pada Juni 2023, Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan dokumen rahasia penyelidikan kepada pejabat Kementerian ESDM di sebuah hotel di Jakarta.
Selain itu, JAN turut menyinggung dugaan keterlibatan Suryo dalam kasus pertambangan pasir ilegal di Magelang pada 2016 saat menjabat Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS).
Nama Suryo juga disebut pernah terseret dalam perkara suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Tak berhenti di situ, JAN mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blue Ray Cargo yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.
Menurut Ibrahim, pihaknya juga memperoleh informasi adanya dugaan relasi antara Muhammad Suryo dengan sejumlah pihak kuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan oknum jenderal pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan pimpinan lembaga negara beberapa kali,” ujar Ibrahim.
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan pertemuan di rumah dinas pejabat tinggi negara di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Agustus 2024.
Melihat panjangnya daftar perkara yang menyeret nama Muhammad Suryo, JAN menilai hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum jika KPK terkesan membiarkan yang bersangkutan terus lolos dari proses hukum.
“Oleh karena itu kami mendesak KPK segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan bila perlu melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,” tegas Ibrahim.
Menurutnya, penuntasan kasus tersebut penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus membuktikan prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum benar-benar ditegakkan.
“Jangan sampai publik percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap orang-orang yang memiliki koneksi kekuasaan,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik PT Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.
KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang.

