Jakarta, MI - Nasib 36 lukisan emas milik terpidana korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, berubah menjadi teka-teki baru di tengah putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Saat Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) memerintahkan barang bukti itu dikembalikan kepada pemiliknya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI justru diduga menyiapkan pelelangan.
Kontradiksi itu memunculkan pertanyaan serius: apakah negara sedang mengabaikan putusan pengadilan, atau justru tidak lagi mengetahui keberadaan barang bukti yang pernah disita?
Berdasarkan putusan PK Nomor 1788 PK/PID.SUS/2024, Majelis Hakim PK yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Sutarjo dan Arizon Mega Jaya memerintahkan agar 36 lukisan emas karya seniman Korea Selatan Kim Il Tae dikembalikan kepada Jimmy Sutopo.
“Karena sudah inkrah dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” ujar A. Salsabila, petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Namun fakta berbeda muncul di lapangan. Pada situs resmi BPAfair.com, Rabu (13/5/2026), salah satu lukisan emas berjudul Family Pigs tercantum dalam daftar aset yang akan dilelang dengan harga pembukaan Rp760 juta.
Padahal, seluruh 36 lukisan emas tersebut merupakan barang sitaan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 2021 dari kediaman Jimmy Sutopo. Nilai total koleksi itu ditaksir mencapai Rp109 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri diketahui telah menyampaikan salinan putusan PK kepada penuntut umum Tumpal Pakpahan sejak Sabtu (26/7/2025). Artinya, secara administratif, jaksa telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pengembalian barang bukti tersebut.
Keanehan semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara BPA Kejaksaan RI dan PT Pegadaian terkait lokasi penyimpanan lukisan emas itu.
Petugas PTSP BPA Kejaksaan RI, Aldy Fernando, menyebut barang bukti dititipkan di PT Pegadaian dan sebagian lainnya berada di Kejati Jakarta.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT Pegadaian tapi tidak dijelaskan PT Pegadaian dimaksud dan sebagian ada di Kejati Jakarta,” kata Aldy menirukan penjelasan pejabat BPA, Senin (25/3/2026).
Namun pernyataan itu dibantah secara tidak langsung oleh pihak Pegadaian. Staf humas kantor pusat PT Pegadaian di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, mengaku belum mengetahui adanya penitipan barang bukti tersebut.
“Kami baru dengar,” ujarnya dengan nada terkejut, Senin (6/4/2026).
Situasi ini memantik dugaan lebih jauh mengenai keberadaan barang bukti. Sebab saat penyitaan dilakukan pada 2021, lembaga BPA Kejaksaan RI bahkan belum terbentuk. BPA baru resmi dibentuk pada 12 Februari 2024 melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan putusan PK maupun alasan munculnya rencana lelang atas aset yang secara hukum telah diperintahkan untuk dikembalikan.
Kasus ini bukan lagi sekadar perkara barang sitaan. Di balik 36 lukisan emas senilai Rp109 miliar, muncul pertaruhan lebih besar: kepastian hukum dan kepatuhan institusi negara terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.

