BREAKINGNEWS

Kejati Sultra Kini Bidik Pabrik Smelter PT Paduan Nikel Haudi

Kejati Sultra Kini Bidik Pabrik Smelter PT Paduan Nikel Haudi
Kejati Sultra. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bergerak cepat memburu pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi jual-beli ore nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM). Selama dua hari berturut-turut, tim penyidik melakukan penggeledahan lintas daerah untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus menunggu lama,” tegas Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus tambang nikel ini telah memasuki fase krusial. Di internal penanganan perkara pidana khusus, penggeledahan lazim dilakukan ketika penyidik mulai mengunci konstruksi perkara dan mengarah pada calon tersangka.

Penggeledahan dilakukan sejak Senin (11/5) hingga Selasa (12/5). Penyidik menyasar sejumlah lokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum bergerak ke fasilitas smelter milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dokumen transaksi pembayaran bijih nikel serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

“Penyidik melakukan pengamanan dokumen yang digunakan dalam transaksi pembayaran bijih nikel dan bukti elektronik terkait kasus tipikor yang tengah disidik,” ujarnya.

Kasus ini diduga melibatkan praktik penjualan ore nikel dari wilayah eks IUP PT PCM yang diangkut melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources dan jetty ilegal masyarakat. Pengiriman ore itu disebut menggunakan dokumen dan kuota RKAB milik PT Alam Mitra Indah Nugraha.

Skema tersebut diduga tak mungkin berjalan tanpa adanya persetujuan berlayar dari pihak syahbandar atau KUPP Kolaka. Dalam perkara sebelumnya, unsur syahbandar bahkan telah diseret ke meja hijau bersama delapan terpidana lain.

Di balik gegap gempita industri nikel Sulawesi Tenggara, penyidikan ini kembali membuka sisi gelap tata niaga tambang. Daerah yang dikenal sebagai “surga ore nikel” itu selama bertahun-tahun menjadi magnet investasi, namun juga rawan menjadi ladang permainan kuota, dokumen, hingga praktik tambang ilegal.

Sejak era kepemimpinan Sarjono Turin hingga kini di bawah komando Sugeng Riyanta, Kejati Sultra memang dikenal agresif membongkar praktik tambang “nakal”. Kini publik menunggu: siapa aktor utama yang akan segera diumumkan sebagai tersangka dalam pusaran mafia ore nikel tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejati Sultra Kini Bidik Pabrik Smelter PT Paduan Nikel Haud | Monitor Indonesia