BREAKINGNEWS

Potongan Video JK Berujung Laporan Balik: JAM PMII Nilai Aduan ke Bareskrim Bisa Picu Kegaduhan Nasional

Potongan Video JK Berujung Laporan Balik: JAM PMII Nilai Aduan ke Bareskrim Bisa Picu Kegaduhan Nasional
Jusuf Kalla Eks Wakil Presiden Republik Indonesia. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Polemik dugaan penistaan agama yang menyeret mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kini berbalik arah. Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAM PMII) resmi melaporkan Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan itu disampaikan Koordinator Nasional JAM PMII melalui Hasan Basyri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026). Langkah tersebut merupakan respons atas laporan sebelumnya yang diajukan Sahat terhadap JK terkait dugaan penistaan agama dalam ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), 5 Maret 2026 lalu.

Namun, JAM PMII menilai laporan terhadap JK dibangun di atas potongan video yang tidak utuh dan kehilangan konteks utama ceramah. Hasan Basyri menegaskan, materi yang disampaikan JK saat itu bukanlah penghinaan terhadap agama tertentu, melainkan pembahasan mengenai proses perdamaian konflik Poso dan Ambon.

“Video yang beredar tidak utuh dan telah menimbulkan persepsi berbeda di publik. Padahal substansi ceramah tersebut berbicara mengenai proses perdamaian konflik Poso dan Ambon,” kata Hasan dalam keterangannya dikutip Rabu (13/5/2026).

Mantan Ketua PKC PMII Sumatera Utara periode 2011–2013 itu menilai pelaporan terhadap JK dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap isi ceramah secara lengkap. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memantik kegaduhan publik hingga memicu ketegangan antarumat beragama.

Dalam pengaduannya ke Bareskrim, JAM PMII turut menyinggung dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum. Mulai dari pasal penghasutan dalam KUHP, penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, hingga Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan isu SARA.

JAM PMII berpandangan, penyebaran potongan video tanpa konteks utuh dapat menjadi ancaman serius bagi harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Mereka menilai ruang digital semakin rawan digunakan untuk membangun opini yang berpotensi memecah belah publik.

Hasan menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Ia berharap polisi dapat bertindak objektif dan profesional agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat menelaah persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, JAM PMII menyatakan siap memberikan data dan fakta tambahan guna mendukung proses klarifikasi maupun penyelidikan lanjutan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu agama dan keberagaman.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini kembali menunjukkan bagaimana potongan narasi yang tersebar di media sosial dapat berubah menjadi polemik hukum dan sosial.

Bagi JAM PMII, persoalan utamanya bukan sekadar laporan terhadap JK, melainkan bahaya disinformasi yang dinilai bisa menggerus persatuan masyarakat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Potongan Video JK Berujung Laporan Balik: JAM PMII Nilai Adu | Monitor Indonesia