Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan carut-marut pengendalian biaya proyek konstruksi swakelola di tubuh PT Brantas Abipraya (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025, BPK menemukan biaya proyek membengkak jauh melampaui pendapatan yang diterima hingga mencapai Rp166.827.484.439,42.
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga 2024 pada PT Brantas Abipraya dan sejumlah instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Timur.
“Pengendalian biaya pada proyek konstruksi swakelola (non-KSO) belum memadai yang mengakibatkan sebelas proyek dengan realisasi biaya lebih tinggi sebesar Rp166.827.484.439,42 dari pendapatan yang diterima,” demikian kutipan LHP BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (13/5/2026).
BPK mencatat sepanjang 2022 hingga 2024, laba kotor perusahaan terus mengalami penurunan. Pada 2022 laba kotor tercatat Rp371,9 miliar atau 9,27 persen dari pendapatan. Tahun 2023 turun menjadi Rp335,8 miliar atau 6,90 persen. Sementara pada 2024 kembali anjlok menjadi Rp258,2 miliar atau hanya 4,83 persen.
Menurut BPK, kondisi itu terjadi akibat lemahnya pengendalian biaya proyek yang membuat sejumlah pekerjaan mengalami kerugian. Bahkan, sebagian proyek yang telah selesai masih menyisakan persoalan administrasi dan pembebanan biaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sedikitnya 27 proyek masih mencatat Biaya yang Masih Harus Dibayar (BAD) meskipun proyek sudah melakukan serah terima akhir atau final hand over (FHO).
Tak hanya itu, terdapat 18 proyek yang masih menggantungkan biaya konstruksi pada akun Biaya Dibayar Dimuka (BDD) walaupun proyek telah dinyatakan selesai. “Perusahaan membukukan kerugian sebesar Rp166.827.484.439,42,” tulis BPK.
BPK juga menemukan nilai BAD sebesar Rp9.224.170.081,95 dan BDD sebesar Rp4.913.194.159,77 belum dapat dipastikan kebenarannya karena tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Temuan lain yang ikut disorot ialah persediaan proyek lebih saji sebesar Rp424.072.752,69, hingga posisi keuangan atas proyek-proyek yang belum menyelesaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keuangan perusahaan di masa mendatang.
Yang lebih tajam, BPK secara eksplisit menyoroti lemahnya kehati-hatian manajemen perusahaan.
“Direksi PT Abipraya kurang prudent dan cermat dalam melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap biaya proyek,” tulis BPK.
BPK juga mengkritik sejumlah pejabat internal perusahaan, mulai dari SVP Divisi Operasi, SVP Departemen Produksi dan SCM, SVP Departemen Keuangan, Kepala SPI, hingga Project Manager yang dinilai tidak optimal melakukan pengawasan dan pelaporan kondisi keuangan proyek.
Selain itu, tim tender proyek disebut tidak cermat menghitung harga penawaran dan Rencana Biaya Pelaksanaan (RBP), sementara project manager dianggap lalai memantau biaya pelaksanaan proyek serta melaporkan kondisi keuangan proyek yang sebenarnya.
Salah satu temuan yang ikut disorot BPK ialah pengelolaan persediaan pada proyek pembangunan jembatan dan jalan elevated kawasan Karawang yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Atas sederet temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Brantas Abipraya agar menegur direksi untuk meningkatkan pengendalian biaya proyek konstruksi.
BPK juga meminta direksi segera mengevaluasi prosedur perhitungan harga tender dan RBP, memperlakukan akun BAD dan BDD sesuai ketentuan, memverifikasi saldo yang masih bermasalah, hingga mempertanggungjawabkan penjualan sisa material proyek.
Tak hanya itu, BPK mendesak pejabat internal terkait agar lebih cermat melakukan pengawasan proyek dan membuat laporan pertanggungjawaban sesuai kondisi sebenarnya.

