BREAKINGNEWS

Rp2,19 T Sudah Digelontorkan, Status Hukum Citos Milik IFG Masih Menggantung

Rp2,19 T Sudah Digelontorkan, Status Hukum Citos Milik IFG Masih Menggantung
Ilustrasi skandal pembelian aset Cilandak Town Square oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG) yang disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakjelasan status hukum transaksi senilai Rp2,19 triliun. Hingga kini Akta Jual Beli (AJB) final belum terbit meski dana jumbo telah digelontorkan. Ilustrasi: Monitorindonesia.com.

Jakarta, MI — Skandal pembelian aset mal raksasa Cilandak Town Square (Citos) oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG kian memalukan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan amburadul tata kelola dalam transaksi akuisisi aset senilai Rp2,19 triliun yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum final. Triliunan rupiah dana korporasi negara sudah digelontorkan, tetapi status kepemilikan aset justru masih menggantung.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja periode 2022–Semester I 2024 yang diterbitkan 2 September 2025, BPK secara terang-terangan menyoroti transaksi tersebut sebagai contoh lemahnya kehati-hatian holding asuransi BUMN dalam mengelola investasi jumbo.

BPK bahkan menuliskan temuan itu secara telak: “Ketidakjelasan Status Hukum atas Pembelian Aset Citos Sehingga Aset Belum Dapat Dicatat secara Definitif dan Dimanfaatkan oleh PT BPUI (Persero).”

Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Dalam laporan keuangan audited tahun 2023, BPUI mencatat pos aset lain-lain sebesar Rp4,21 triliun, termasuk uang muka pembelian Citos Rp700 miliar. Namun ironisnya, detail pengungkapan transaksi itu di Catatan atas Laporan Keuangan dinilai tidak memadai.

Audit BPK juga menemukan uang terus mengalir untuk aset yang belum sepenuhnya jelas status hukumnya. Dalam laporan manajemen Triwulan III Tahun 2024, BPUI tercatat kembali mengeluarkan Rp100 miliar guna menindaklanjuti penyelesaian pembelian Citos dari PT Asuransi Jiwasraya.

BPK menegaskan: “Selanjutnya berdasarkan Laporan Manajemen PT BPUI (Persero) Triwulan III Tahun 2024, diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp100 miliar dalam rangka tindak lanjut penyelesaian pembelian Citos kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).”

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), menilai kasus ini menunjukkan adanya problem serius dalam tata kelola investasi BUMN. Menurutnya, transaksi bernilai triliunan rupiah seharusnya tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum yang solid sejak awal.

“Ini sangat berbahaya. Uang negara sudah keluar triliunan rupiah, tetapi legal standing asetnya justru belum tuntas. Ini mencerminkan lemahnya due diligence dan pengawasan internal di tubuh holding BUMN,” ujar Fernando.

Fernando menegaskan temuan BPK harus menjadi alarm keras bagi Kementerian BUMN untuk mengevaluasi total proses pengambilan keputusan investasi di IFG. Ia menilai ketidakjelasan hak dan kewajiban dalam transaksi Citos berpotensi memunculkan sengketa berkepanjangan yang akhirnya membebani keuangan negara.

“Kalau transaksi sebesar ini saja bisa menggantung bertahun-tahun tanpa AJB final, publik tentu bertanya: bagaimana mekanisme kontrol dan mitigasi risikonya dijalankan? Jangan sampai dana negara tersandera dalam transaksi yang sejak awal tidak matang secara legal maupun bisnis,” katanya.

Jejak transaksi Citos sendiri penuh lika-liku dan dinilai sarat persoalan. Aset tersebut awalnya hendak diambil alih oleh Konsorsium Karya yang berisi sejumlah BUMN konstruksi. Namun konsorsium gagal memenuhi kekurangan dana hasil appraisal senilai Rp2,20 triliun. Di titik itulah BPUI masuk mengambil alih beban sekitar Rp800 miliar melalui skema transaksi yang berubah-ubah, dari sekadar optimalisasi aset hingga berubah menjadi jual beli penuh.

Berbagai akta telah diteken. Pembayaran uang muka dilakukan memakai fasilitas pinjaman bank. Nilai pelunasan pun diubah karena sebagian lahan terdampak proyek kepentingan umum. Namun sampai akhir proses audit, fakta paling fatal belum berubah: Akta Jual Beli (AJB) final belum juga terbit.

BPK menyoroti keras kondisi itu: “Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 31 Desember 2024, proses jual beli aset Citos belum mencapai tahap penyelesaian final berupa transaksi jual beli yang dituangkan dalam Akta Jual Beli.”

Situasi makin runyam karena pengembalian dana tanda minat Rp1,4 triliun dari BPUI kepada Konsorsium Karya juga belum menemukan titik temu akibat sengketa perhitungan bunga cicilan. Akibatnya, hak dan kewajiban antar pihak menjadi kabur dan berpotensi memicu konflik hukum di kemudian hari.

BPK menegaskan kondisi tersebut melanggar aturan tata kelola BUMN sebagaimana diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

“Hal tersebut mengakibatkan hak dan kewajiban atas kepemilikan dan pengelolaan aset Citos antara PT BPUI (Persero) dan KK menjadi tidak jelas,” tulis BPK.

Tak berhenti di sana, auditor negara juga secara langsung menunjuk lemahnya pengawasan internal perusahaan pelat merah tersebut. BPK menyebut Dewan Komisaris BPUI tidak optimal mengawasi penyelesaian hak dan kewajiban aset Citos. Sementara direksi dinilai kurang cermat saat mengeksekusi transaksi pembelian melalui skema kerja sama dengan Konsorsium Karya.

“Hal tersebut disebabkan: a. Dewan Komisaris PT BPUI (Persero) kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan penyelesaian hak dan kewajiban aset Citos; dan b. Direksi PT BPUI (Persero) kurang cermat dalam melakukan transaksi pembelian aset Citos melalui kerja sama dengan Konsorsium Karya,” demikian temuan BPK.

Kasus Citos kini menjadi simbol carut-marut tata kelola investasi BUMN: uang negara sudah telanjur mengalir deras, tetapi kepastian hukum aset justru masih berjalan di tempat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Skandal Citos IFG Rp2,19 Triliun | Monitor Indonesia