BREAKINGNEWS

Hendra Susanto: Pernah Mengaudit kini Dirkeu Bulog hingga Terseret Pusaran Tambang Ilegal Rp7 T

Hendra Susanto: Pernah Mengaudit kini Dirkeu Bulog hingga Terseret Pusaran Tambang Ilegal Rp7 T
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto saat memberikan kuliah umum dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2024 di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA/HO-BPK

Jakarta, MI - Kasus dugaan tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah terus menyeret nama-nama besar.

Setelah pengusaha Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, sorotan kini mengarah kepada mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Hendra Susanto, yang disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan tambang ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp7 triliun.

Nama Hendra menjadi perhatian publik bukan hanya karena posisinya sebagai mantan petinggi lembaga auditor negara, tetapi juga lantaran rekam jejak kariernya yang sangat dekat dengan pengawasan keuangan negara dan BUMN strategis, termasuk Perum Bulog.

Hendra lahir di Lahat, Sumatera Selatan, 14 September 1972. Ia dikenal sebagai birokrat karier murni di lingkungan BPK. Berbeda dengan mayoritas anggota BPK lain yang berlatar belakang politik, Hendra merupakan satu-satunya anggota BPK periode 2019–2024 yang berasal dari jalur auditor profesional.

Kariernya dimulai sebagai ASN golongan III pada 1999. Ia pernah bertugas sebagai Pemeriksa Muda di BPK Perwakilan Jambi, kemudian menjadi Ketua Tim Senior di BPK Perwakilan Banten sebelum naik menjadi Pemeriksa Madya dan Kepala Auditorat I.B pada Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK RI.

Kariernya melesat ketika dipercaya menjadi Anggota I BPK RI periode 2019–2022. Setelah itu ia naik menjadi Anggota VII BPK RI periode 2022–2023 dan akhirnya menduduki kursi Wakil Ketua BPK RI periode 2023–2024.

Di bidang akademik, Hendra memiliki latar pendidikan yang cukup mentereng. Ia merupakan lulusan Teknik Sipil Universitas Sriwijaya, kemudian meraih gelar Master of Engineering in Integrated Urban Infrastructure dari UNESCO-IHE Delft, Belanda. Ia juga menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Doktor Ilmu Akuntansi dari Universitas Padjadjaran.

Selain dikenal sebagai auditor, Hendra juga aktif menulis sejumlah buku terkait audit infrastruktur dan tata kelola pembangunan, seperti “Auditing Proyek-Proyek Konstruksi” serta “Tata Cara Pemeriksaan Pekerjaan Infrastruktur”.

Namun sorotan terhadap Hendra makin tajam setelah Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) Perum Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

Penunjukan itu menuai perhatian karena Hendra sebelumnya pernah mengaudit Bulog saat menjabat Anggota VII BPK RI. Dalam posisi tersebut, Auditorat Utama Keuangan Negara VII memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara pada sektor BUMN ketahanan pangan, termasuk Bulog.

Ruang lingkup audit terhadap Bulog meliputi pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, audit efektivitas pengelolaan stok pangan, sistem pergudangan, distribusi bantuan pangan pemerintah, hingga pemeriksaan khusus terkait potensi kerugian negara akibat pengelolaan cadangan beras nasional.

Kini, nama Hendra justru muncul dalam pusaran kasus tambang ilegal PT AKT yang melibatkan Samin Tan dan pengusaha asal Yogyakarta, M. Suryo atau MS.

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi adanya pertemuan antara Hendra, Samin Tan, dan M. Suryo di rumah dinas Hendra pada 20 Agustus 2024 usai magrib.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pertemuan itu, Hendra disebut mengaku lupa. “Waduh mohon maaf bang, saya lupa,” ujar Ibrahim menirukan jawaban Hendra, Jumat (22/5/2026).

Meski Hendra mengaku lupa, sumber internal yang mengetahui pertemuan tersebut justru membeberkan detail yang disebut sangat spesifik. Mulai dari waktu kedatangan hingga pakaian yang dikenakan para pihak.

Menurut sumber tersebut, Samin Tan datang mengenakan kemeja lengan panjang dengan celana jins warna dongker dan sepatu hitam. Sedangkan M. Suryo disebut mengenakan kemeja hitam lengan pendek, jins biru, dan sepatu kets putih.

Pertemuan itu diduga berkaitan dengan upaya pengamanan bisnis tambang ilegal PT AKT yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum pun terus membesar. Dalam dua pekan terakhir, Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam aksi di Kejagung pada 11 Mei 2026, massa mendesak penyidik membongkar dugaan keterlibatan tiga aktor utama di balik PT AKT, yakni HS, MS, dan seorang oknum jenderal berinisial K.

Sementara dalam aksi di KPK pada 13 Mei 2026, massa menyoroti sosok MS yang dinilai kerap lolos dari berbagai jeratan kasus hukum karena kedekatannya dengan elite aparat penegak hukum.

Pakar hukum pidana Hudi Yusuf menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan dalam kasus tambang ilegal.

Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), Hudi menegaskan bahwa penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak yang diduga memberi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Kalau ada dugaan pertemuan yang berkaitan dengan upaya pengamanan bisnis ilegal, maka itu harus ditelusuri secara serius. Penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pelaku operasional, tetapi juga harus mengusut kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi atau melindungi,” kata Hudi.

Menurutnya, posisi seseorang yang pernah menduduki jabatan tinggi negara justru membuat proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada dugaan keterlibatan, ya harus diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Fernando Emas mengatakan munculnya nama mantan petinggi lembaga negara dalam kasus tambang ilegal dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan negara.

Fernando menilai publik akan mempertanyakan independensi dan integritas lembaga negara apabila dugaan tersebut tidak ditangani secara serius.

“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi soal kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika nama mantan pejabat tinggi muncul dalam pusaran kasus besar, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan,” ujar Fernando kepada Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026).

Fernando juga menyoroti ironi posisi Hendra yang pernah mengaudit BUMN dan mengawasi tata kelola keuangan negara, namun kini justru disebut dalam pusaran dugaan pengamanan bisnis ilegal.

“Publik tentu akan melihat ada ironi besar di sini. Sosok yang dulu mengaudit dan mengawasi tata kelola negara sekarang justru ikut disorot dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah,” katanya.

Jaringan Aktivis Nusantara memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar apabila aparat penegak hukum dinilai lamban memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam kasus PT AKT.

Ibrahim menegaskan langkah itu sejalan dengan perintah Presiden dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 terkait pemberantasan backing tambang ilegal.

“Presiden sudah tegas mengatakan siapapun backing tambang ilegal harus disikat. Jadi penyidik jangan ragu memanggil pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum. Taruhannya kredibilitas lembaga penegak hukum,” pungkas Ibrahim.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Hendra Susanto: Eks Waka BPK Terseret Kasus Samin Tan... | Monitor Indonesia