BREAKINGNEWS

Dirjen PAS Bungkam soal Borgol Rp6,15 Juta

Dirjen PAS Bungkam soal Borgol Rp6,15 Juta
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol. Mashudi (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol. Mashudi, bungkam saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait sorotan pengadaan borgol tangan dan kaki di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2024.

Di tengah tidak adanya penjelasan dari pihak Ditjen PAS, Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) mempertanyakan pengadaan borgol yang disebut dihargai hingga Rp6,15 juta per unit.

Dalam surat klarifikasi resmi bernomor 820/XXVII/KT-JKU/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XI/2025, Forkorindo meminta penjelasan rinci terkait pengadaan yang tercatat melalui sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan total realisasi sekitar Rp17,7 miliar.

Forkorindo mempertanyakan dasar penetapan harga satuan dalam pengadaan borgol yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. LSM antikorupsi tersebut menilai transparansi harga menjadi krusial mengingat pengadaan dilakukan dalam jumlah besar untuk kebutuhan UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Ketua Forkorindo Tohom Sinaga juga menyoroti aspek distribusi barang ke lapas dan rutan di berbagai daerah. Menurutnya, kejelasan distribusi penting untuk memastikan barang benar-benar sampai dan digunakan sesuai kebutuhan operasional.

"Kami juga mempertanyakan mekanisme e-purchasing dalam pengadaan borgol, proses penetapan penyedia serta kemungkinan evaluasi dari aparat pengawas internal," katanya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Mereka menilai perlu ada penjelasan apakah seluruh proses sudah sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka juga membuka kemungkinan melanjutkan laporan kepada aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila tidak ada penjelasan resmi yang memadai.

Sikap bungkam Ditjen PAS semakin memicu pertanyaan publik mengenai pengadaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Brigjen Pol. Mashudi maupun pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan Monitorindonesia.com.

Adapun berdasarkan data pengadaan pemerintah, Ditjen Pemasyarakatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,15 miliar untuk pengadaan borgol tangan dan kaki pada Tahun Anggaran 2024. Paket pengadaan dengan Kode RUP 46087385 tersebut tercatat dengan nama "Pengadaan Borgol Tangan Kaki pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan TA 2024" dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dokumen pengadaan menunjukkan volume pekerjaan mencapai 1.000 unit borgol tangan dan kaki yang diperuntukkan bagi kebutuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai daerah. Dengan total pagu anggaran sebesar Rp6.150.000.000, nilai pengadaan tersebut setara dengan sekitar Rp6,15 juta per unit borgol.

Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dan diumumkan pada 14 Desember 2023. Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah, pelaksanaan paket tersebut dipercayakan kepada PT Teknik Surya Global Jaya sebagai penyedia barang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dirjen PAS Bungkam soal Borgol Rp6,15 Juta | Monitor Indonesia