Jakarta, MI – Mega skandal korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai lebih dari Rp8 triliun hingga kini masih menyisakan lubang besar yang belum terjawab.
Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian telah divonis, bahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah mendekam di penjara. Namun sejumlah nama yang berkali-kali muncul dalam fakta persidangan justru belum tersentuh proses hukum.
Di tengah mandeknya informasi perkembangan penyidikan, publik kembali mempertanyakan nasib dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan sosok misterius bernama Nistra Yohan yang namanya berulang kali disebut dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.
Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Agung belum pernah menjelaskan secara terbuka kepada publik apakah pendalaman terhadap kedua nama tersebut masih berjalan, dihentikan, atau telah ditemukan fakta yang membantah seluruh tuduhan yang muncul dalam persidangan.
Padahal, perkara BTS Kominfo bukan kasus korupsi kelas teri. Ini merupakan salah satu mega korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 triliun.
Besarnya kerugian tersebut membuat publik berharap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil kejahatan dapat diungkap tanpa pandang bulu.
Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung menetapkan sedikitnya 16 tersangka. Mulai dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, hingga mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Bahkan Anggota V BPK Achsanul Qosasi akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah namanya muncul dalam rangkaian dugaan pengamanan perkara BTS. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak ragu memproses pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Namun berbeda dengan sejumlah nama tersebut, perkembangan terhadap dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan justru nyaris tidak terdengar lagi.
Nama Dito Ariotedjo pertama kali mencuat setelah terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan mengungkap adanya alokasi dana Rp27 miliar yang disebut terkait upaya pengamanan perkara BTS. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik karena menyebut sosok yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sorotan terhadap perkara ini kembali menguat setelah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mempertanyakan mengapa dugaan penerimaan uang Rp27 miliar yang disebut dalam persidangan tidak pernah berujung pada proses hukum.
Menurut Oegroseno, jika benar seseorang menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, maka aspek pidananya tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena yang bersangkutan tidak terlibat dalam kejahatan pokok.
Pernyataan tersebut memunculkan kembali pertanyaan mendasar yang selama ini belum terjawab: apakah penyidik telah benar-benar menuntaskan pendalaman terhadap dugaan aliran dana tersebut atau justru berhenti di tengah jalan?
Dito Ariotedjo sendiri telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Oktober 2023, Dito menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan saksi.
Ia juga membantah terlibat dalam pengamanan perkara korupsi BTS Kominfo dan menyatakan hanya pernah bertemu Galumbang Menak dalam konteks bisnis.
Namun bantahan tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan. Sebab dalam negara hukum, benar atau tidaknya suatu tuduhan harus diuji melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Yang lebih menarik perhatian justru sosok Nistra Yohan.
Nama Nistra Yohan berkali-kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima uang Rp70 miliar yang dikaitkan dengan Komisi I DPR RI. Bahkan sejumlah saksi menguraikan secara detail mekanisme penyerahan uang, lokasi pertemuan, hingga kendaraan yang digunakan saat pengantaran koper berisi uang.
Namun hingga kini keberadaan Nistra Yohan seolah menghilang ditelan bumi.
Beberapa kali pemanggilan oleh penyidik disebut tidak dipenuhi. Setelah itu, tidak ada lagi perkembangan yang diketahui publik. Tidak ada penjelasan apakah yang bersangkutan berhasil diperiksa, apakah statusnya masih didalami, atau apakah penyidik telah menemukan fakta baru yang mengubah arah perkara.
Padahal, keterangan Nistra Yohan diyakini dapat menjadi kunci untuk membuka tabir dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut mengalir ke lingkungan politik.
Jika benar uang tersebut ada, kepada siapa sebenarnya dana itu berujung? Untuk kepentingan apa diberikan? Dan siapa pihak yang menikmati manfaat akhirnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini masih menggantung tanpa jawaban.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak membiarkan fakta-fakta persidangan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas.
Kepada Monitorindonesia.com, Minggu (14/6/2026), Hudi menegaskan bahwa setiap nama yang muncul dalam persidangan dan diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi wajib ditelusuri secara serius oleh penyidik.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku utama sudah dihukum. Kalau ada fakta persidangan yang menyebut adanya penerima aliran dana, maka aparat penegak hukum harus menjelaskan kepada publik apa hasil pendalamannya. Apakah terbukti atau tidak terbukti. Jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun karena itu menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegas Hudi.
Menurut Hudi, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam perkara BTS Kominfo.
"Kalau ada rakyat biasa disebut menerima uang hasil korupsi, proses hukumnya biasanya cepat. Maka terhadap pejabat, politisi, ataupun pihak yang memiliki akses kekuasaan harus diberlakukan standar yang sama. Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," ujarnya.
Hudi juga menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status pendalaman terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan tetapi belum pernah diumumkan hasil pemeriksaannya.
"Jangan sampai muncul persepsi ada nama yang dilindungi atau ada perkara yang sengaja diparkir. Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan kepada publik. Kalau masih didalami, sampaikan progresnya. Transparansi itu penting agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh," katanya.
Sebelumnya, Irwan Hermawan mengungkap adanya dana sekitar Rp243 miliar yang dikumpulkan untuk mengamankan perkara BTS Kominfo. Dana tersebut disebut mengalir kepada 11 pihak yang terdiri dari pengacara, pengusaha, politisi, staf ahli, hingga pihak yang memiliki akses ke lembaga negara.
Sebagian nama yang muncul dalam rangkaian persidangan akhirnya diproses hukum. Namun sebagian lainnya masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan. Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, publik berhak menuntut kejelasan.
Kasus BTS Kominfo tidak boleh berakhir hanya dengan menghukum sebagian pelaku sementara pihak lain yang namanya berulang kali muncul dalam fakta persidangan justru menghilang dari radar penegakan hukum.
Karena dalam perkara korupsi sebesar ini, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara yang hilang, melainkan juga kredibilitas aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Jika memang tidak ada keterlibatan, sampaikan secara terbuka. Jika masih ada yang belum terungkap, tuntaskan tanpa pandang jabatan, partai politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan kesunyian.

