Jakarta, MI – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, kian memantik tanda tanya besar publik.
Sudah lebih dari setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, namun hingga kini penanganan perkara yang berkaitan dengan temuan fantastis Rp915 miliar dan 51 kilogram emas itu seolah menghilang tanpa jejak.
Padahal, saat penetapan tersangka pada April 2025 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri asal-usul seluruh aset yang diduga berasal dari praktik gratifikasi selama Zarof menjabat di lingkungan Mahkamah Agung periode 2012 hingga 2022.
Sejumlah aset bahkan telah diblokir di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru untuk mencegah pengalihan kepemilikan.
Namun memasuki pertengahan 2026, publik belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penyidikan TPPU tersebut.
Tidak ada penetapan tersangka baru, tidak ada pelimpahan perkara, bahkan tidak terlihat adanya langkah hukum yang menunjukkan kasus itu bergerak menuju penyelesaian.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa perkara yang menyangkut ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas tersebut justru berjalan di tempat.
Ironisnya, pada saat bersamaan Kejaksaan Agung terlihat begitu agresif menangani sejumlah perkara korupsi lain yang muncul belakangan.
Menyoal itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, menilai lambannya penanganan kasus Zarof Ricar berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.
"Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin perkara dengan barang bukti dan nilai yang begitu fantastis justru tidak menunjukkan progres yang jelas setelah lebih dari satu tahun. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perkara-perkara besar yang menyita perhatian masyarakat," kata Prof Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Minggu (14/6/2026).
Menurut Trubus, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai posisi terakhir perkara tersebut agar tidak berkembang spekulasi negatif.
"Transparansi menjadi penting. Jika penyidikan masih berjalan, sampaikan secara terbuka. Jika ada kendala, jelaskan kepada publik. Jangan sampai kasus besar seperti ini seolah menguap begitu saja karena akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.
Zarof sendiri sebelumnya telah terseret dalam perkara dugaan pemufakatan jahat dan suap terkait penanganan kasasi terpidana Ronald Tannur.
Dalam dakwaan jaksa, Zarof disebut terlibat dalam upaya pemberian uang Rp5 miliar kepada hakim agung untuk memengaruhi putusan kasasi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah aset dan barang bukti mencengangkan, mulai dari uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 51 kilogram, sertifikat berlian, hingga dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Besarnya nilai aset yang ditemukan membuat publik berharap kasus ini menjadi pintu masuk membongkar dugaan praktik jual-beli perkara dan korupsi sistemik di lingkungan peradilan.
Namun harapan tersebut kini mulai memudar karena perkara TPPU yang seharusnya menjadi instrumen memburu aliran dana hasil kejahatan justru terlihat mandek tanpa kepastian.
Pertanyaan publik pun semakin keras menggema: apakah kasus Zarof Ricar benar-benar sedang diproses, atau perlahan-lahan dibiarkan tenggelam dalam senyap?

