BREAKINGNEWS

Direksi BKI Diduga Gerilya Cari Perlindungan, Kejaksaan Diminta Jangan Berhenti di 4 Tersangka Korupsi VGM Rp15,5 M

Direksi BKI Diduga Gerilya Cari Perlindungan, Kejaksaan Diminta Jangan Berhenti di 4 Tersangka Korupsi VGM Rp15,5 M
PT BKI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) senilai Rp15,5 miliar di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) terus menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul informasi bahwa jajaran direksi BKI diduga mulai melakukan manuver untuk mengamankan diri agar tidak terseret dalam pusaran perkara.

Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus tersebut mengungkapkan adanya upaya pendekatan kepada aparat penegak hukum agar tanggung jawab pidana tidak merembet ke level direksi.

"Ada info dua direksi, yaitu Direktur Utama dan Direktur Komersial menghadap kejaksaan. Intinya agar mereka lolos dan tidak disangkutpautkan dengan kasus VGM. Demikian informasinya," ungkap sumber Monitorindonesia.com, Senin (15/6/2026).

Sumber itu menilai penyidik tidak boleh lengah dan hanya fokus pada pelaksana teknis di lapangan. Menurutnya, skandal yang berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai miliaran rupiah mustahil terjadi tanpa sepengetahuan atau setidaknya kelalaian para pengambil keputusan di level puncak perusahaan.

"Kasus VGM harus diangkat terus. Jangan sampai penyidikan berhenti pada pelaku lapangan sementara direksi lepas tangan. Saat ini ada kesan direksi sedang bergerilya mencari posisi aman agar tidak ikut tersangkut," ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan publik agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengembangkan perkara hingga menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, persetujuan kontrak, pencairan anggaran, hingga pengawasan proyek.

Empat Tersangka Baru Awal

Sejauh ini Kejari Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM pada Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas PT BKI periode 2021-2023.

Mereka adalah BP selaku karyawan PT BKI, ABS sebagai Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis, serta RH yang menjabat Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Subuki menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Namun, ia juga menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan itu menjadi penting mengingat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan persoalan yang jauh lebih luas dibanding sekadar kesalahan administratif.

Audit BPK Bongkar Dugaan Korupsi Sistemik

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024 mencatat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp15,589 miliar serta pemborosan Rp1,386 miliar dalam proyek penerbitan sertifikat VGM.

BPK menemukan berbagai penyimpangan serius, mulai dari penunjukan langsung pihak ketiga tanpa dasar yang memadai, tidak adanya dokumen penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga analisis risiko.

Lebih parah lagi, pekerjaan yang dikontrakkan kepada PT Pilar Mandiri diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyidik bahkan menemukan indikasi sekitar 90 persen dana yang diterima pihak ketiga dikembalikan secara tunai kepada pihak internal, sementara 10 persen sisanya digunakan sebagai fee.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar: bagaimana proyek bernilai puluhan miliar rupiah dapat berjalan selama bertahun-tahun tanpa pengawasan dari manajemen puncak?

Direksi Tak Bisa Cuci Tangan

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, sebelumnya menegaskan pengembalian uang Rp15,5 miliar oleh pihak swasta tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, penyidik wajib menelusuri seluruh rantai keputusan yang melahirkan proyek bermasalah tersebut.

"Kasus seperti ini tidak lahir dari ruang kosong. Ada pejabat yang menandatangani dokumen, ada yang menyetujui kontrak, ada yang mencairkan anggaran, ada yang mengawasi. Semua wajib diperiksa," tegas Hudi.

Ia menilai sangat janggal apabila pihak swasta tampil mengembalikan kerugian negara sementara pejabat internal BKI seolah berada di luar lingkaran tanggung jawab.

"Ini BUMN, bukan warung pribadi. Mustahil proyek miliaran rupiah berjalan tanpa keterlibatan struktur internal. Kalau hanya pihak swasta yang dimintai pertanggungjawaban, publik berhak curiga ada upaya melindungi aktor yang lebih besar," ujarnya.

Jangan Berhenti di Figuran

Sorotan kini mengarah pada keberanian penyidik untuk membongkar aktor intelektual di balik proyek yang menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar BKI tersebut.

Audit BPK bahkan menyimpulkan berbagai persoalan dipicu lemahnya pengawasan Direksi dan Komisaris, buruknya sistem pengendalian internal, serta indikasi persekongkolan dengan pihak ketiga.

Karena itu, desakan agar penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka semakin menguat.

Publik menunggu apakah Kejari Jakarta Utara akan menelusuri keterlibatan para pengambil keputusan di level direksi atau justru membiarkan mereka lolos dari jerat hukum.

Jika benar ada upaya lobi dan gerilya untuk mencari perlindungan, aparat penegak hukum dituntut membuktikan independensinya. Sebab, pengembalian uang Rp15,5 miliar bukanlah akhir perkara, melainkan pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang menikmati, memerintahkan, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari skandal proyek VGM PT BKI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BKI belum memberikan tanggapan atas berbagai konfirmasi yang disampaikan Monitorindonesia.com. Sejumlah pejabat perusahaan bahkan disebut tidak merespons pesan yang dikirimkan. Bahkan, diduga memblokir WhatsAap Jurnalis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus VGM, Direksi BKI Diduga Cari Perlindungan | Monitor Indonesia