BREAKINGNEWS

Korupsi Tower PLN Rp2,2 T Belum juga Punya Tersangka: Masih Jalan atau Sudah "Di-86"?

Korupsi Tower PLN Rp2,2 T Belum juga Punya Tersangka: Masih Jalan atau Sudah "Di-86"?
Ilsutrasi Petugas PLN (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,2 triliun kembali menjadi sorotan.

Meski Kejaksaan Agung telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak Juli 2022, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik. Apakah sudah "di-86?".

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, penyidik telah mengungkap berbagai dugaan pelanggaran serius, melakukan penggeledahan, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, bahkan memastikan perkara tersebut tidak dihentikan. 

Namun setelah hampir empat tahun berjalan, publik belum melihat perkembangan signifikan berupa penetapan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Situasi tersebut memicu pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik: apakah kasus ini memang masih berjalan sebagaimana klaim Kejaksaan Agung, atau justru sedang mengalami perlambatan yang sulit dijelaskan?

Bermula dari Proyek Rp2,2 Triliun

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) pada tahun 2016. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp2.251.592.767.354 atau sekitar Rp2,2 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, pernah mengungkapkan besarnya proyek tersebut. “PT PLN (Persero) pada 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354," katanya.

Proyek tersebut melibatkan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 perusahaan penyedia tower yang memenangkan pekerjaan.

Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan berbagai kejanggalan yang kemudian menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Dokumen Perencanaan Diduga Tidak Pernah Ada

Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah dugaan tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan.

Padahal dokumen tersebut merupakan fondasi utama dalam sebuah proyek bernilai triliunan rupiah.

Ketut Sumedana secara tegas pernah menyampaikan: “Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.”

Temuan ini menjadi sorotan karena tanpa perencanaan yang jelas, proses pengadaan berpotensi kehilangan dasar hukum, parameter kebutuhan, hingga mekanisme pengawasan yang memadai.

Tender Diduga Menggunakan DPT Lama

Tidak hanya itu. Penyidik juga menemukan bahwa proses pengadaan menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015.

Padahal sesuai ketentuan, pengadaan tahun 2016 seharusnya menggunakan DPT yang disusun pada tahun yang sama.

“Menggunakan daftar penyedia terseleksi tahun 2015, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016, namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," jelas Ketut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan sejak tahap awal pengadaan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tower tersebut. Menurut Ketut Sumedana, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukan pihak tertentu.

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," paparnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sejak awal melihat adanya indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan proyek.

Dugaan Konflik Kepentingan

Penyidik juga menyoroti peran Aspatindo dalam proses pengadaan.

Kejaksaan menemukan adanya dugaan bahwa PLN mengakomodasi kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan menguat karena Ketua Aspatindo saat itu diketahui juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bukaka, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan tower.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses lelang dan potensi konflik kepentingan yang terjadi selama proyek berlangsung.

Realisasi Hanya 30 Persen

Fakta lain yang terungkap adalah rendahnya realisasi pekerjaan selama masa kontrak. Dalam periode Oktober 2016 hingga Oktober 2017, pekerjaan disebut hanya mencapai sekitar 30 persen dari target.

“PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen," jelas Ketut.

Meski demikian, proyek tetap berlanjut dengan berbagai perubahan yang kemudian menjadi perhatian penyidik.

Tetap Berjalan Meski Diduga Tanpa Dasar Hukum

Menurut Kejaksaan Agung, pekerjaan pengadaan tower tetap berlangsung setelah masa kontrak berakhir. Padahal saat itu belum terdapat dasar hukum yang memadai untuk melanjutkan pekerjaan.

“Penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing," ungkap Ketut.

Akibat kondisi tersebut, PLN kemudian menerbitkan adendum perpanjangan kontrak selama satu tahun.

Tambahan 3.000 Tower di Luar Kontrak

Penyidik juga menemukan adanya tambahan volume pekerjaan yang cukup besar.

Jumlah tower yang semula sekitar 9.085 set meningkat menjadi hampir 10 ribu set. Bahkan ditemukan tambahan alokasi sekitar 3.000 set tower yang disebut berada di luar kontrak maupun adendum.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum," beber Ketut yang saat ini menjabat Kajati Sumatera Selatan (Sumsel).

Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang terus didalami penyidik karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun kerugian keuangan negara.

Naik Penyidikan dan Penggeledahan

Pada 14 Juli 2022, Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu menegaskan bahwa kasus tower transmisi PLN termasuk salah satu perkara yang menjadi fokus penanganan korupsi.

“Saat ini kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi, antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN," katanya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk kantor PT Bukaka, rumah pribadi, serta apartemen milik Saptiastuti Hapsari.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan, kita sudah tahap penggeledahan, penyitaan, sudah ada tiga lokasi," jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara.

Tidak Ada SP3, Tetapi Belum Ada Tersangka

Di tengah munculnya berbagai spekulasi, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini tidak pernah dihentikan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat itu memastikan kasus tersebut masih berjalan.

“Kalau kasus tower masih berjalan. Masih kami dalami," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara, Kuntadi menjawab singkat: “Intinya kasus tower masih berjalan. Tidak ada (SP3).”

Pernyataan tersebut memang menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Namun publik tetap mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Publik Menunggu Ketegasan Kejagung

Saat ini penyidik disebut masih melakukan uji laboratorium forensik terhadap kualitas tower guna menghitung kerugian negara. “Baru-baru ini, kami melakukan uji laboratorium. Diuji lab kualitasnya, dan masih berlangsung,” ujar Kuntadi.

Namun di tengah lamanya proses tersebut, muncul tuntutan agar Kejaksaan Agung memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada masyarakat.

Sebab seluruh rangkaian tindakan hukum mulai dari penyidikan, penggeledahan, penyitaan dokumen, penyitaan barang bukti elektronik hingga pemeriksaan berbagai pihak telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Karena itu publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini?

Jika memang perkara masih berjalan sebagaimana yang disampaikan Kejaksaan Agung, maka masyarakat berharap ada kepastian hukum yang jelas.

Sebaliknya, semakin lama kasus ini menggantung tanpa penetapan tersangka, semakin kuat pula spekulasi dan persepsi negatif yang berkembang di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pejabat Kejaksaan Agung yang dikonfirmasi Monitorindonesia.com belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,2 triliun tersebut. Pun, Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo juga bungkam.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Tower PLN Rp2,2 T Belum juga Punya Tersangka... | Monitor Indonesia