BREAKINGNEWS

3 Pejabat PT BKI Tersangka Korupsi Rp15,5 M Diduga Masih Duduki Jabatan Strategis

3 Pejabat PT BKI Tersangka Korupsi Rp15,5 M Diduga Masih Duduki Jabatan Strategis
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) periode 2021-2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp15,589 miliar. Namun, berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com pada Rabu (17/6/2026), tiga pejabat internal PT BKI yang telah berstatus tersangka diketahui masih menduduki jabatan strategis di perusahaan. Fakta tersebut memicu sorotan publik terhadap komitmen tata kelola dan penegakan prinsip good corporate governance di lingkungan BUMN.
Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) memasuki babak serius setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan empat orang sebagai tersangka. 
 
Namun, fakta yang memantik sorotan publik adalah tiga pejabat internal PT BKI yang telah menyandang status tersangka hingga kini diduga masih menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah tersebut.
 
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com pada Rabu (17/6/2026), tiga pejabat PT BKI yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dicopot dari jabatannya meski proses hukum sedang berjalan. Tiga pejabat PT BKI itu adalah Budi Prakoso (BP) selaku VP Operasi Digital TIC BKI, Ardhian Budi Sulistyo (ABS) selaku Senior Manager SBU Marine & Offshore PT BKI, dan Arif Bijaksana Satria Negara (ABSN) selaku Kepala Cabang Madya Komersil Batam.
meski-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-proyek-vgm-senilai-rp15,5-miliar-oleh-kejari-jakarta-utara,-tiga-pejabat-internal-pt-bki-masih-tercatat-menduduki-jabatan-strategis.-kondisi-ini-memunculkan-pertanyaan-mengenai-komitmen-perusahaan-dalam-menjaga-integritas-dan-tata-kelola-yang-baik-di-tengah-proses-hukum-yang-sedang-berjalan.-(foto:-dok-mi)
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek VGM senilai Rp15,5 miliar oleh Kejari Jakarta Utara, tiga pejabat internal PT BKI masih tercatat menduduki jabatan strategis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan tata kelola yang baik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (Foto: Dok MI)
 
Kejari Jakarta Utara sebelumnya mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM pada periode 2021-2023. Mereka adalah BP, pegawai internal PT BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
 
Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Subuki menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
 
"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM di SBU Marine & Offshore Migas PT BKI," kata Syahrul dalam keterangannya pada 10 April 2026 lalu.
 
Perkara ini bermula dari kerja sama PT BKI dengan PT Pilar Mandiri dalam sejumlah pekerjaan teknis, mulai dari analisis sampling timbang ulang, pengawasan akurasi jembatan timbang, hingga penyediaan tenaga ahli.
 
Namun, penyidik menemukan proses penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui skema penunjukan langsung yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di perusahaan.
 
"Penunjukan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya diatur dalam pedoman perusahaan," ujar Syahrul.
 
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan minimnya dokumen pendukung yang seharusnya menjadi syarat utama pengadaan, seperti dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko.
 
Temuan yang lebih serius muncul saat penyidik mendalami realisasi pekerjaan. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran miliaran rupiah tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan.
 
"Hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan, namun pembayaran tetap dilakukan," ungkap pihak Kejari.
 
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, PT Pilar Mandiri diduga hanya digunakan sebagai perusahaan perantara untuk menerbitkan tagihan kepada PT BKI. Setelah pembayaran dicairkan, sebagian besar dana disebut mengalir kembali kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proyek.
 
"Sekitar 90 persen dana yang diterima dikembalikan, sedangkan 10 persen menjadi bagian perusahaan," jelas penyidik.
 
Total nilai pembayaran yang menjadi objek perkara mencapai Rp15.589.000.000 sepanjang periode 2021 hingga akhir 2023.
 
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.
 
Meski tiga pejabat internal PT BKI telah berstatus tersangka, hingga Rabu (17/6/2026) mereka diketahui masih tercatat menduduki jabatan strategis di lingkungan perusahaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen tata kelola dan penerapan prinsip good corporate governance di tubuh BUMN, khususnya terkait penonaktifan atau evaluasi pejabat yang tengah menghadapi proses hukum pidana korupsi.
 
Kejari Jakarta Utara memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan proyek tersebut.
 
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan di lingkungan BUMN yang berujung pada pembayaran miliaran rupiah untuk pekerjaan yang diduga fiktif. Di sisi lain, belum dicopotnya sejumlah pejabat yang telah berstatus tersangka berpotensi menambah pertanyaan publik mengenai keseriusan upaya bersih-bersih korupsi di lingkungan perusahaan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PT BKI Belum Pecat Pejabat yang Tersangka Korupsi VGM Rp15 M | Monitor Indonesia