Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR sebagai tersangka, menyita sejumlah aset, hingga menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Namun hingga kini, belum ada pemeriksaan terhadap Perry sebagai saksi maupun pihak yang dimintai keterangan secara terbuka.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah penanganan perkara yang disebut-sebut melibatkan penyaluran dana sosial bernilai puluhan miliar rupiah.
Sejumlah kalangan menilai KPK harus membuktikan komitmennya mengusut kasus ini hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri proses pengambilan keputusan di internal BI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pernah menegaskan penyidikan masih terus berkembang.
Menurut dia, penyidik sedang mendalami berbagai keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti yang telah diperoleh dalam rangka mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
"Penyidikan hingga saat ini masih bergulir dan berkembang," kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima aliran dana yang berasal dari program sosial BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan anggota dewan.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Desember 2024.
Langkah tersebut mengindikasikan adanya kebutuhan penyidik untuk mencari dokumen dan informasi yang dianggap relevan dengan perkara.
Meski demikian, hingga kini fokus pemeriksaan masih banyak diarahkan kepada anggota DPR, tenaga ahli, pihak yayasan, dan sejumlah saksi lainnya.
Belum adanya pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan BI membuat publik mempertanyakan sejauh mana penyidikan akan dikembangkan.
Prof Trubus: KPK Harus Menyentuh Pengambil Keputusan
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai KPK harus berani menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penyaluran dana CSR dalam jumlah besar tidak mungkin hanya melibatkan pihak penerima tanpa adanya proses administrasi dan persetujuan di internal lembaga.
"Kalau KPK ingin membongkar perkara ini secara utuh, maka penyidik harus melihat siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, persetujuan, hingga penyaluran dana. Jangan sampai penyidikan berhenti hanya pada pihak penerima manfaat," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/6/2026).
Menurut Trubus, penggeledahan ruang kerja Gubernur BI seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengklarifikasi berbagai temuan yang diperoleh dari proses tersebut.
"Ketika ruang kerja seorang pejabat tinggi sudah digeledah, tentu ada alasan hukum dan kebutuhan penyidikan. Karena itu wajar jika publik bertanya mengapa sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap pihak yang ruang kerjanya telah digeledah," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi tidak otomatis menunjukkan seseorang bersalah. Namun langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penegakan hukum.
"Memeriksa bukan berarti menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pemeriksaan diperlukan untuk mendapatkan penjelasan, mencocokkan alat bukti, dan memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam suatu kebijakan," katanya.
Publik Menunggu Konsistensi KPK
Kasus CSR BI dan OJK kini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas. Selain menyeret anggota DPR, perkara tersebut juga menyangkut penggunaan dana sosial yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menegaskan bahwa siapa pun yang menerima, mengetahui, menikmati, atau bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, sikap Perry Warjiyo yang belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik turut menjadi sorotan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Monitorindonesia.com, belum memperoleh tanggapan. Bahkan Perry diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.
Karena itu, menurut Trubus, KPK perlu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah penyidikan perkara tersebut.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. KPK harus menunjukkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat setingkat gubernur bank sentral," tegasnya.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum apa pun terhadap Perry Warjiyo. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Namun di sisi lain, publik juga menunggu langkah tegas penyidik untuk memastikan kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

