Jakarta, MI - Dugaan praktik manipulasi kualitas dan harga batubara di lingkungan Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) kembali menjadi sorotan.
Koalisi Sipil Anti Korupsi mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan memerintahkan audit investigatif berbasis sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi guna mengungkap dugaan penyimpangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Lobloby, mengungkapkan bahwa batubara yang dipasok ke PLN EPI diduga memiliki kualitas kalori jauh di bawah kebutuhan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Ronald, batubara yang dipasok disebut hanya berkisar 3.000 GAR (Gross Caloric Value), sementara spesifikasi boiler PLTU PLN membutuhkan batubara dengan kalori antara 4.400 hingga 4.800 GAR.
"Dengan mengacu pada kebutuhan batubara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023 maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000 GAR," kata Ronald usai menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo pada Rabu (27/5/2025) silam.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan rantai pasok energi nasional, mengingat kebutuhan batubara PLN merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia dan menyangkut keberlangsungan pasokan listrik bagi masyarakat.
Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden, Koalisi Sipil Anti Korupsi juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik yang mereka sebut sebagai manipulasi kualitas dan harga batubara.
Ronald menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga berperan sebagai pihak yang mengamankan kepentingan perusahaan pemasok tertentu.
Namun demikian, tudingan tersebut merupakan klaim dari Koalisi Sipil Anti Korupsi yang hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Koalisi menyoroti kontrak pengadaan batubara yang melibatkan PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, PT Oktasan Baruna Persada memperoleh kontrak pasokan sebesar 2,1 juta metric ton per tahun sejak 2018 hingga 2026.
Selain itu, dalam konsorsium bersama PT Buana Rizky Armia, perusahaan tersebut juga disebut memperoleh kontrak sebesar 819 ribu metric ton per tahun sejak 2009 hingga 2032. Sementara PT Buana Rizky Armia tercatat memperoleh kontrak pasokan sebesar 1,49 juta metric ton per tahun untuk periode 2022 hingga 2027.
Koalisi Sipil Anti Korupsi mengklaim ketiga kontrak tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun hingga tahun 2025.
Nilai tersebut, menurut mereka, belum memperhitungkan biaya tambahan akibat penurunan performa pembangkit serta kerusakan peralatan yang dipicu penggunaan batubara di bawah spesifikasi.
"Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling," ujar Ronald.
Tidak hanya menyoroti aspek kerugian keuangan negara, koalisi juga mengkritik pola penanganan perkara korupsi yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menilai publik perlu memperoleh informasi yang lebih transparan terkait metode perhitungan kerugian negara dalam berbagai kasus yang ditangani.
"Saban hari diumumkan nama-nama tersangka sebelum digiring memasuki mobil tahanan, seolah-olah itu diklaim sebagai hasil prestasi sebuah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang bersih, adil dan tanpa pandang bulu," kata Ronald.
Ia melanjutkan, "Dalam konferensi pers, tak lupa diumumkan nilai kerugian negara dengan jumlah yang fantastis hingga mencapai ratusan triliunan rupiah tanpa metodologi ilmiah dan menyesatkan, diduga dengan tujuan untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas semata."
Meski melontarkan kritik keras, Koalisi Sipil Anti Korupsi menegaskan tetap mendukung langkah pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung. Namun mereka mengingatkan bahwa upaya tersebut akan kehilangan kepercayaan publik apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal aparat penegak hukum tidak ditindak secara transparan.
Desakan audit investigatif kini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi.
Publik menunggu apakah dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang disebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah tersebut akan diusut secara menyeluruh atau berhenti sebagai polemik tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

