BREAKINGNEWS

Apa Kabar Laporan Dugaan Korupsi Rp 7,2 T di ANTAM? Berbulan-bulan di Kejagung, Belum Ada Kepastian

Apa Kabar Laporan Dugaan Korupsi Rp 7,2 T di ANTAM? Berbulan-bulan di Kejagung, Belum Ada Kepastian
PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Sudah lebih dari 4 bulan sejak dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah di tubuh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik. Sejauh mana tindak lanjut laporan yang menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah fantastis itu? Apakah sudah memasuki tahap penyelidikan atau masih sebatas telaah awal?

Laporan tersebut diajukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Bahwa dalam laporannya, BPI KPNPA-RI menilai pengelolaan pendapatan, biaya, investasi, hingga pengadaan barang dan jasa di perusahaan tambang pelat merah tersebut diduga mengandung berbagai kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan surat bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026, organisasi tersebut mengungkap dugaan kerugian negara pada Semester II Tahun 2016 hingga 2018 mencapai sekitar Rp1,56 triliun.

Angka itu disebut belum mencerminkan keseluruhan potensi kerugian. Sebab, dugaan penyimpangan pada periode 2019 hingga 2022 diperkirakan dapat menambah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp7,2 triliun.

Jika seluruh periode tersebut digabungkan, nilai dugaan kebocoran keuangan negara di ANTAM diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan sehingga dinilai layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung bukan sekadar memuat dugaan administratif, melainkan rangkaian indikasi penyimpangan yang dinilai bersifat sistemik.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan piutang usaha tak tertagih sebesar USD2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar. Selain itu, terdapat dugaan tidak optimalnya penagihan denda keterlambatan pembayaran dan jasa pemurnian yang berpotensi mengurangi penerimaan perusahaan.

"Ini menimbulkan pertanyaan serius. Kelalaian atau pembiaran?" tegas Rahmad pada Kamis, 12 Februari 2026 silam.

Tak hanya itu, BPI KPNPA-RI juga menyoroti dugaan penyajian aset, pencatatan biaya operasional, serta depresiasi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Laporan tersebut juga mengungkap dugaan pembebanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas kepada pihak yang seharusnya tidak menanggung kewajiban tersebut.

Temuan lainnya meliputi dugaan kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa kajian memadai terhadap kemampuan penyedia, lemahnya sistem pengendalian internal, hingga dugaan pengaturan dalam proses lelang.

Selain itu, BPI KPNPA-RI juga menyoroti adanya dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas dasar itu, BPI KPNPA-RI mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada telaah administratif semata, tetapi segera meningkatkan penanganan perkara melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Organisasi tersebut juga meminta dibentuk tim pencari fakta independen serta memanggil direksi maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan penyimpangan tersebut.

Meski demikian, Rahmad menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan kredibilitas tata kelola perusahaan BUMN di sektor pertambangan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai status maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, beserta jajaran penyidik juga belum membuahkan hasil. Respons yang dinantikan publik masih belum diberikan.

Dari internal ANTAM, situasi juga belum banyak berubah. Mantan Direktur Utama ANTAM, Nico D. Kanter, menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat sehingga tidak berada dalam posisi memberikan penjelasan terkait laporan tersebut.

Sementara itu, mantan Direktur Utama ANTAM, Achmad Ardianto, berharap namanya tidak dikaitkan dengan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

"Semoga nggak bawa-bawa nama saya ya," ujarnya singkat kepada Monitorindonesia.com.

Belum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum maupun pihak perusahaan membuat tanda tanya publik semakin besar. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejaksaan Agung dalam mengusut laporan dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.

BPI KPNPA-RI bahkan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila penanganan laporan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Organisasi itu menilai perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar harus ditangani secara serius, transparan, dan terbuka.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN, perkembangan penanganan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Apa Kabar Laporan Dugaan Korupsi Rp 7,2 T di ANTAM?.... | Monitor Indonesia