Jakarta, MI – Gelontoran anggaran belanja media Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang nyaris mencapai Rp150 miliar dalam kurun empat tahun anggaran menjadi sorotan serius.
Di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah, lonjakan anggaran publikasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, hingga akuntabilitas penggunaannya.
Perhatian publik tak hanya tertuju pada besarnya nilai anggaran, tetapi juga pada sejumlah paket pengadaan yang memuat angka-angka fantastis, mulai dari biaya satu artikel yang mencapai ratusan juta rupiah, tarif iklan radio belasan juta rupiah sekali tayang, hingga penggunaan skema pekerjaan influencer yang rincian output-nya baru ditentukan setelah kontrak berjalan.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia (AAKPI) Prof Trubus Rahardiansah menegaskan, setiap rupiah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menurutnya, semakin besar anggaran yang digunakan sebuah instansi pemerintah, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi.
"Belanja pemerintah tidak cukup hanya dinyatakan sesuai prosedur administrasi. Yang jauh lebih penting adalah apakah penggunaan anggaran itu efektif, efisien, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat. Ini uang rakyat, sehingga publik berhak mengetahui secara rinci penggunaannya," kata Prof Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh alergi terhadap kritik maupun pertanyaan publik, terlebih ketika anggaran yang dikelola mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Prof Trubus, keterbukaan justru menjadi cara paling efektif untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat.
"Kalau seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen-dokumen yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada pembayar pajak," ujarnya.
Lonjakan Anggaran yang Tidak Lazim
Penelusuran Monitorindonesia.com menunjukkan belanja media Bapenda DKI mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam empat tahun terakhir.
Pada Tahun Anggaran 2023, nilai pengadaan layanan media sosial masih berada di kisaran Rp2,25 miliar.
Namun hanya dalam setahun, anggaran tersebut melonjak lebih dari 14 kali lipat menjadi Rp32,8 miliar pada 2024.
Kenaikan belum berhenti.
Pada 2025, anggaran kembali meningkat hingga mencapai Rp65,8 miliar, sebelum turun menjadi sekitar Rp49,8 miliar pada 2026.
Jika diakumulasi, total belanja media sepanjang periode 2023 hingga 2026 mencapai hampir Rp150 miliar.
Lonjakan tersebut memunculkan sederet pertanyaan mendasar.
Apa yang menyebabkan kebutuhan belanja media meningkat begitu drastis?
Apakah kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak daerah?
Apakah pernah dilakukan evaluasi mengenai efektivitas belanja media terhadap kepatuhan wajib pajak?
Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh nilai kontrak tersebut disusun berdasarkan perhitungan harga yang wajar?
Artikel Bernilai Rp222 Juta
Salah satu paket pengadaan yang paling banyak mengundang perhatian adalah kontrak produksi sekaligus penayangan 80 artikel pada 10 media dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jika dibagi secara sederhana, nilai setiap artikel mencapai sekitar Rp222 juta.
Angka tersebut jauh melampaui tarif advertorial pada sejumlah media nasional yang berdasarkan penelusuran Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) umumnya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta.
Perbedaan nilai yang sangat lebar itu memunculkan pertanyaan mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Apakah terdapat komponen pekerjaan lain yang menyebabkan biaya meningkat berkali-kali lipat?
Ataukah terdapat metode penghitungan tertentu yang belum diketahui publik?
Hingga kini, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari Bapenda DKI Jakarta.
Tarif Radio Belasan Juta Sekali Tayang
Sorotan berikutnya mengarah pada paket iklan radio.
Dalam dokumen pengadaan tercatat anggaran sebesar Rp18,4 miliar dialokasikan untuk 1.000 spot siaran.
Dengan perhitungan sederhana, setiap spot bernilai sekitar Rp18,4 juta.
Padahal tarif komersial radio pada umumnya hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk satu kali penayangan.
Selisih yang mencapai beberapa kali lipat itu kembali menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan harga.
Publik berhak mengetahui komponen apa saja yang membuat biaya iklan radio tersebut meningkat sedemikian besar.
Iklan Nasional untuk Pajak Daerah
Tak berhenti di situ, Bapenda DKI juga menganggarkan sekitar Rp16,6 miliar untuk 50 kali penayangan iklan di televisi nasional.
Pilihan media nasional ini kembali menjadi perhatian.
Sekretaris Jenderal INDECH Order Gultom mempertanyakan efektivitas penggunaan televisi nasional untuk kampanye perpajakan daerah yang sasaran utamanya adalah warga Jakarta.
Menurutnya, perlu ada kajian yang dapat menjelaskan apakah belanja tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Paket Influencer Bernilai Miliaran
Yang paling mengundang perhatian justru ditemukan pada sejumlah paket promosi media sosial.
Dalam dokumen pengadaan digunakan mekanisme scope of work by request, yakni rincian pekerjaan baru ditentukan kemudian.
Nama influencer, jumlah unggahan, indikator keberhasilan hingga output pekerjaan belum dijelaskan secara rinci sejak awal.
Bagi INDECH, pola seperti ini berpotensi mengurangi akuntabilitas karena masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa penerima pekerjaan, berapa nilai yang diterima, dan bagaimana keberhasilan program diukur.
"Akuntabilitas tidak boleh menjadi sesuatu yang fleksibel," tegas Order Gultom.
Harga Tahun 2026 Justru Lebih Murah
Temuan lain yang memunculkan tanda tanya adalah adanya sejumlah item pekerjaan pada tahun 2026 yang justru memiliki harga lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru.
Jika harga dapat ditekan pada 2026, apakah harga yang digunakan pada 2025 terlalu tinggi?
Ataukah terdapat perubahan metode penyusunan HPS?
Menurut Prof Trubus Rahardiansah, kondisi seperti itu justru semakin memperkuat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan belanja media pemerintah.
"Evaluasi harus dilakukan bukan hanya terhadap kepatuhan administrasi, tetapi juga terhadap kewajaran harga, efektivitas belanja, serta manfaat yang diterima masyarakat. Prinsip value for money harus menjadi ukuran utama setiap penggunaan APBD," ujarnya.
Bapenda Masih Bungkam
INDECH mendesak Bapenda DKI Jakarta membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan belanja media, mulai dari daftar artikel yang telah dipublikasikan, invoice media, bukti tayang radio dan televisi, laporan pelaksanaan kegiatan, hingga identitas influencer yang dilibatkan.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan merupakan cara paling sederhana sekaligus paling efektif untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan Monitorindonesia.com.
Di tengah besarnya anggaran yang berasal dari uang masyarakat, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Bapenda DKI.
Sebab persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar besarnya angka belanja media, melainkan bagaimana setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga yang membiayainya melalui pajak. (Red)
