Jakarta, MI – Nama Sandra Willia Gusman (SWG) menjadi sorotan setelah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di balik pemeriksaan itu, Sandra diketahui merupakan pejabat BPK dengan rekam jejak panjang di dunia audit negara.
Sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com dari berbagai sumber, Senin (27/4/2026), bahwa Sandra Willia Gusman, menjabat sebagai Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sempat dipimpin oleh Syamsuddin kini menjabat sebagai Sekjen BPK RI.
Posisi ini tergolong strategis karena berada di lingkungan auditorat yang mengawasi pengelolaan keuangan negara pada sektor pertanian, lingkungan hidup, dan perindustrian.
Sebelum menempati jabatan tersebut, Sandra dikenal lama berkecimpung di Bagian Penelitian dan Pengembangan BPK RI. Bidang keahliannya mencakup audit kinerja (performance audit) dan audit internal—dua sektor penting dalam sistem pengawasan keuangan negara.
Punya Deretan Sertifikasi Elite
Sandra bukan sekadar birokrat biasa. Ia mengantongi sejumlah sertifikasi profesional di bidang audit, antara lain:
- Qualified Internal Auditor (QIA)
- Qualified Government Internal Auditor (QGIA)
- Certification in Audit Committee Practices (CACP)
Bersama tim penelitian dan pengembangan BPK, ia juga disebut ikut menyusun berbagai pedoman, panduan, dan kajian terkait audit kinerja yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan keuangan negara.
Jejak Karier di Proyek Strategis Nasional
Rekam jejak profesional Sandra juga tercatat dalam sejumlah tugas penting, di antaranya:
- Anggota Tim Performance Audit Capacity Building di BPK
- Technical Supporting Function for Forum of International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) Professional Pronouncements
- Anggota Gugus Tugas Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
- Anggota Panitia Kerja Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Selain itu, ia aktif sebagai pelatih audit internal pada Yayasan Pendidikan Internal Audit serta menjabat Sekretaris Dewan Sertifikasi Qualified Government Internal Auditor periode 2020–2025.
Dipanggil Dua Kali oleh KPK
Di tengah profil profesional tersebut, nama Sandra masuk daftar sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani lembaga anti rasuah itu.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa ia tercatat diperiksa sebagai saksi pada 22 April 2025 dan kembali dipanggil pada 29 April 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Kala itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan: “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SWG.”
KPK mendalami informasi terkait aliran dana dan kemungkinan fakta lain dalam pengembangan perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Penting diketahui bahwa jabatan Sandra di AKN IV dinilai sensitif karena auditorat tersebut membidangi sektor pertanian—wilayah yang identik dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sebagai pejabat sekretariat, ia berada di pusat dukungan administrasi dan koordinasi pemeriksaan audit.
Meski hingga kini statusnya masih saksi, pemanggilan pejabat dengan posisinya di BPK memunculkan spekulasi bahwa penyidik sedang menelusuri jalur yang lebih luas, termasuk kemungkinan kaitan antara pengawasan, audit, dan aliran uang hasil tindak pidana.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Namun penyidikan TPPU terus berjalan untuk memburu aset dan jejak dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Masuknya nama Sandra Willia Gusman dalam daftar saksi menunjukkan bahwa pusaran kasus ini belum selesai—dan bisa merembet lebih jauh ke lingkaran birokrasi pengawasan negara.
Upaya Konfirmasi
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak merespons. Begitu juga dengan Ketua BPK RI Isma Yatun dan jajarannya, yang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada 24 Juni 2026.
Sementara Sandra Willia Gusman sendiri belum menjawab atau merespons upaya konfirmasi Monitorindonesia.com melalui telepon dan pesan WhatsAap di nomor: +6287878******. Tak hanya itu, Jurnalis Monitorindonesia.com juga telah menyambangi alamat tempat tinggalnya di Jl. Sepat No.25, RT 7 RW 2, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Namun sayangnya belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kemudian, redaksi Monitorindonesia.com mencatat bahwa pihak Sandra Willia Gusman telah menyampaikan keberatan atas pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya dan melayangkan somasi kepada redaksi.
Monitorindonesia.com menghormati langkah tersebut sebagai hak hukum setiap warga negara serta tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sandra Willia Gusman maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah tersedia, keterangan resmi yang pernah disampaikan KPK, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Apabila terdapat perkembangan baru maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memperbarui pemberitaan secara proporsional.
Hak Jawab Sandra Willia Gusman soal Pemberitaan di Kasus SYL . Selengkapnya di sini...
(red)
