PPKM Level 3 Batal, Seluruh Jenis Perayaan Tahun Baru Dilarang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Desember 2021 20:49 WIB
Monitorindonesia.com- Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru di semua wilayah Indonesia dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan beberapa pengetatan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan usai pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru. "Keputusan pembatalan PPKM Level 3 didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen," kata Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021). Luhut mengungkapkan, jika vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, kata Luhut, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal tahun lalu. "Selama Natal, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," papar Luhut. Sedangkan untuk orang dewasa, tegas Luhut, yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. "Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tegas Luhut. Luhut menambahkan, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut. Luhut menegaskan, perubahan secara detail PPKM Level 3 akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran. "Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, mempertimbangkan penyebaran varian omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," jelas Luhut. Luhut menegaskan, berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. "Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru," tandas Luhut.

Topik:

Ppkm nataru
Berita Terkait