Komnas Perempuan Sesalkan Polri Jarang Koordinasi Ungkap Kasus Kekerasan Perempuan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Desember 2021 15:57 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sesalkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sering tidak berkoordinasi dengan lembaga layanan dalam mengusut kasus kekerasan perempuan. "Sering kali pihak kepolisian bekerja sendiri. Tidak bisa seperti itu. Para korban butuh pendampingan karena masih terpukul dan tentu tak bisa ditekan saat memberikan keterangan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (7/12/2021). Menurutnya, hal tersebut dianggap berbahaya dan rawan mengguncang kondisi psikologis korban, apalagi korban kemungkinan juga mendapat intimidasi dari pelaku, orang terdekat pelaku, serta pihak lain. “Besarnya relasi kuasa yang dimiliki anggota kepolisian membuat penanganan kasus itu harus dilakukan secara khusus,” ungkapnya. Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga mengakui kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian lebih sulit untuk diusut. Oleh karena itu, Komnas melakukan beberapa langkah untuk melakukan pengusutan kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian. Pertama, Komnas Perempuan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisis Yudisial (KY) untuk melakukan pendampingan korban, terutama jika melibatkan anggota kepolisian. “Hal itu dilakukan agar proses pengusutan kasus bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban,” ungkapnya. Kedua, Komnas Perempuan merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan memastikan bahwa korban otomatis dilindungi sejak awal pelaporan kasus. “Mereka punya mekanisme sendiri dalam memastikan proses perlindungan korban terjadi. Selanjutnya, kita juga terus berupaya agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan,” tutupnya. (Wawan)